Beranda Sumsel Prabumulih Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar Diamankan Saat Sedang Memaketkan Barang...

Satresnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar Diamankan Saat Sedang Memaketkan Barang Haram

29
0

PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Seorang pria berinisial ES berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polri 110. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Sampoerna, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Prabumulih segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah identitas pelaku dan lokasi berhasil teridentifikasi, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. langsung memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ade Yus Barianto, S.H. bersama tim Opsnal untuk melakukan tindakan kepolisian di lokasi.

Saat petugas tiba di lokasi, pelaku berhasil diamankan di dalam rumah kosong tersebut. Berdasarkan hasil penindakan, pelaku diketahui sedang melakukan aktivitas memaketkan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan.

Dengan disaksikan warga sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,31 gram, satu bal plastik klip bening kosong, satu buah skop pipet plastik warna merah, serta uang tunai sebesar Rp85.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan bersama seorang rekannya berinisial HE, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil melarikan diri saat proses pengungkapan berlangsung.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan pelaku.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Prabumulih dalam mengungkap peredaran gelap narkotika sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Barang Bukti yang diamankan
24 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,31 gram.
Uang tunai Rp85.000.
1 bal plastik klip bening kosong.
1 buah skop pipet plastik warna merah.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi melalui layanan Call Center 110. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran gelap narkotika. Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas AKP Muhammad Arafah, S.H.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang saat ini berstatus DPO.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Terhadap pelaku yang melarikan diri, kami akan terus melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.

Polres Prabumulih mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam.

“Satu informasi dari masyarakat dapat menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya narkoba. Jangan ragu melapor, identitas pelapor akan kami lindungi.”

Layanan Cepat Kepolisian 110 – Gratis, 24 Jam, dan Mudah Diakses.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini