Beranda Palembang Rektorat Sjakhyakirti Minta Mahasiswa Tidak Terprovokasi Isu Penutupan Fakultas Hukum

Rektorat Sjakhyakirti Minta Mahasiswa Tidak Terprovokasi Isu Penutupan Fakultas Hukum

115
0

Nusantarasatu.co.id – Palembang | Universitas Sjakhyakirti Palembang akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi di sejumlah media online yang menyebut Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti telah ditutup atau dicabut izin operasionalnya.Minggu, (31/5/2026).

Melalui press rilis resmi yang diterima media, pihak yayasan, rektorat, dan Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti menegaskan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ditjen Kemendiktisaintek) terkait pencabutan izin operasional Fakultas Hukum sebagaimana yang ramai diberitakan dalam beberapa hari terakhir.

Menurut keterangan resmi universitas, polemik yang berkembang saat ini bermula dari konflik internal yang terjadi di lingkungan Yayasan Perguruan Sjakhyakirti, Pihak universitas menyebut adanya pelaporan ke Kemendiktisaintek yang dilakukan oleh rezim pejabat lama setelah yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya oleh pembina yayasan.

Pihak universitas menjelaskan bahwa pencopotan tersebut dilakukan karena ketidakpuasan pembina yayasan terhadap kinerja pejabat lama yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan roda organisasi.

Dalam penjelasan resmi itu disebutkan bahwa selama menjabat, komunikasi antara pejabat tersebut dengan unsur pembina, perangkat yayasan, rektorat, hingga fakultas dinilai tidak berjalan optimal.

Selain itu, pejabat yang dimaksud juga disebut jarang hadir di lingkungan Yayasan Perguruan Sjakhyakirti karena kesibukan menjalani profesi lain di luar kampus. Kondisi tersebut, menurut pihak universitas, menyebabkan terjadinya stagnasi dalam pengambilan keputusan maupun berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan yayasan dan universitas.

Atas laporan yang disampaikan ke Kemendiktisaintek tersebut, Ditjen Kemendiktisaintek bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) kemudian membentuk tim verifikasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan menindaklanjuti laporan yang masuk.

Hasil verifikasi tersebut berujung pada pemberian sanksi administratif kepada Universitas Sjakhyakirti berupa pencabutan pembinaan selama enam bulan, Sanksi tersebut berlaku sejak surat diterbitkan dan berakhir pada 2 April 2026.

Selama masa sanksi berlangsung, pihak universitas mengaku telah menjalankan seluruh arahan yang diberikan oleh Ditjen Kemendiktisaintek maupun LLDIKTI secara terukur dan efisien. Berbagai pembenahan internal dilakukan dengan harapan sanksi tersebut dapat dicabut setelah masa berlakunya berakhir.

Namun setelah tanggal 2 April 2026 berlalu, pihak universitas mengaku tidak menerima pemberitahuan tertulis terkait kelanjutan maupun status sanksi tersebut. Meski demikian, pihak kampus tetap berpikir positif dan meyakini bahwa upaya perbaikan yang telah dilakukan menjadi dasar bagi pencabutan sanksi pembinaan tersebut.

Situasi kemudian memanas setelah pada 22 Mei 2026 muncul isu yang menyebut Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti telah dicabut izin operasionalnya atau ditutup. Dalam pernyataan resminya, pihak universitas menilai isu tersebut sengaja dihembuskan oleh rezim pejabat lama beserta pihak-pihak yang disebut sebagai kroninya.

Menurut universitas, tujuan penyebaran isu tersebut adalah untuk menciptakan keresahan di kalangan mahasiswa, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum. Dampaknya, sejumlah mahasiswa mendatangi rektorat untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban terkait kabar pencabutan izin operasional fakultas tersebut.

Pihak kampus bahkan menduga aksi tersebut terjadi setelah adanya pengarahan dari pihak tertentu yang berupaya menciptakan kondisi tidak kondusif di lingkungan Universitas Sjakhyakirti.

Untuk meredam keresahan mahasiswa, Rektor Universitas Sjakhyakirti kemudian mengambil inisiatif dengan membuat pernyataan tertulis sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan kepada civitas akademika.

Meski demikian, universitas kembali menegaskan bahwa hingga saat ini ketua yayasan, rektor, maupun dekan Fakultas Hukum belum menerima surat resmi apa pun terkait pencabutan izin operasional Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti. Oleh karena itu, pihak kampus menduga adanya penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks yang berpotensi menyesatkan publik.

Pihak universitas juga menyoroti pemberitaan yang berkembang pasca-aksi mahasiswa. Menurut mereka, peristiwa tersebut kemudian disebarluaskan melalui berbagai media elektronik dengan narasi yang menyebut Fakultas Hukum sudah pasti ditutup dan mahasiswa akan dipindahkan ke perguruan tinggi lain.

Universitas menilai narasi tersebut telah menimbulkan kerugian serius serta menghambat proses akademik yang sedang berjalan, khususnya di lingkungan Fakultas Hukum.

Karena itu, yayasan, rektorat, dan fakultas mengimbau seluruh mahasiswa agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Mahasiswa juga diminta untuk tetap fokus menjalani kegiatan akademik sembari menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.

Pihak universitas menegaskan bahwa segala keputusan terkait status operasional program studi maupun fakultas berada di bawah kewenangan Ditjen Kemendiktisaintek dan harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang sah.

Selain mengimbau mahasiswa untuk tidak terprovokasi, pihak kampus juga memastikan telah menyiapkan berbagai langkah strategis guna menjamin keberlangsungan proses akademik mahasiswa. Langkah-langkah tersebut dilakukan agar kegiatan perkuliahan dapat kembali berjalan normal dan tidak terganggu oleh berbagai isu yang berkembang di luar lingkungan akademik.

Dalam pernyataannya, pihak universitas turut meminta doa dan dukungan seluruh mahasiswa agar tetap bersatu serta tidak mudah terpecah belah oleh berbagai informasi yang dinilai sengaja disebarkan untuk menciptakan konflik internal.

Universitas juga menegaskan bahwa para pemangku jabatan yang saat ini menjabat tidak memiliki keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap berbagai persoalan yang terjadi sebelumnya.
Sebaliknya, manajemen yang ada saat ini mengaku terus melakukan berbagai pembenahan untuk meningkatkan kualitas tata kelola Universitas Sjakhyakirti ke arah yang lebih baik.

Menutup pernyataannya, pihak yayasan menyebut tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut, menurut universitas, dapat ditempuh melalui jalur perdata maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak Universitas Sjakhyakirti Palembang menegaskan bahwa mereka masih menunggu informasi resmi dari Ditjen Kemendiktisaintek terkait status Fakultas Hukum dan mengajak seluruh civitas akademika untuk tetap menjaga kondusivitas kampus serta mengedepankan informasi yang bersumber dari lembaga resmi.(Rel)

Sumber: Press Rilis Resmi Universitas Sjakhyakirti Palembang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini