Nusantara Satu-Polres Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menyatakan tersangka pelaku mutilasi, Deni Priyanto, 37, warga Desa Gumelem, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, telah merencanakan pembunuhan dengan cara mutilasi. Tersangka diancam hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun menegaskan polisi bakal menjerat pelaku mutilasi yang telah menjadi tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP karena terkait perampasan.
“Motif pelaku sebetulnya akan merampas mobil yang digunakan korban KW, 51, warga Cileunyi, Bandung. Bahkan, sejak awal dia diduga telah merencanakan pembunuhan dengan cara mutilasi. Itu dikuatkan dengan barang bukti golong dan kantong plastik yang biasa untuk sampah,” kata Kapolres pada Sabtu (13/7).
Bambang mengatakan tim penyidik Polres Banyumas telah berangkat ke Bogor bersama tersangka untuk mengetahui tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
“Jadi, pelaku bertemu dengan korban di Bandung, kemudian mereka bersangkat ke Puncak, Bogor. Sebelumnya, pelaku berkenalan melalui facebook sekitar dua bulan sebelumnya. Di Puncak tersebut, korban dibunuh. Bersama dengan aparat kepolisian wilayah Bogor, nantinya akan digelar rekonstruksi,” Bambang.
Saat ini, menurut Bambang, pihaknya telah mengumpulkan berbagai macam barang bukti di antaranya adalah mobil milik korban yang hampir saja dijual. Kemudian juga ada bagian tubuh yang terbakar tinggal tulang.
“Bagian tubuh ditemukan di dua lokasi yakni Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas dan Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kebumen. Di kedua lokasi, pelaku membakar tubuh korban yang telah dimutilasi sejak dari Bogor dan di sepanjang perjalanan,” papar Bambang. (Media Indonesia / OL-09)