Nusantara Satu-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menerima audiensi Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Ruang Tamu Sekda Sumsel, Kamis (25/6/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas rencana Nota Kesepakatan tentang penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban di wilayah Sumatera Selatan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan LPSK dalam memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak saksi dan korban.
Rombongan LPSK dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana SH. LLM. DFM. Dalam kesempatan itu, Sriyana memaparkan tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses peradilan pidana berlangsung.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Kedua pihak membahas berbagai upaya kolaborasi yang dapat dilakukan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban, sekaligus memperkuat akses layanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui kerja sama yang terjalin, diharapkan perlindungan hukum bagi saksi dan korban di Sumatera Selatan dapat semakin optimal, sehingga tercipta rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.











