Beranda Uncategorized Peredaran Rokok Ilegal Kian Terstruktur dan Semarak di Prabumulih, Ketua DPRD Desak...

Peredaran Rokok Ilegal Kian Terstruktur dan Semarak di Prabumulih, Ketua DPRD Desak Penindakan Tegas

20
0

PRABUMULIHl | Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Prabumulih diduga semakin meluas dan terorganisir. Produk tembakau dengan harga jauh lebih murah ini kini tidak lagi dijual sembunyi-sembunyi, melainkan beredar bebas di warung, toko kelontong, hingga kios grosir, memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan serta potensi kerugian besar bagi negara.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan berbagai merek rokok tanpa pita cukai dapat dengan mudah ditemukan. Selisih harga yang cukup signifikan dibandingkan rokok legal menjadi faktor utama tingginya minat masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Seorang narasumber berinisial N mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di Prabumulih diduga bukan lagi aktivitas kecil-kecilan, melainkan telah membentuk jaringan distribusi yang rapi dan sistematis.

“Peredarannya sudah terorganisir. Ada jalur distribusi tetap dari pemasok sampai ke pengecer. Di Prabumulih ini setidaknya ada lima sampai enam agen besar yang bermain,” ujarnya.

Ia juga menyebut, di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur saja terdapat sedikitnya tiga distributor besar yang diduga menjadi pemasok utama, dengan omzet yang dinilai cukup fantastis. Rokok-rokok tersebut diduga masuk melalui jalur tertentu sebelum akhirnya tersebar luas ke tingkat pengecer.

Warga lainnya mengakui bahwa rokok ilegal sangat mudah diperoleh. Bahkan, beberapa pedagang menawarkan langsung kepada pelanggan tetap karena permintaan yang tinggi.
“Memang lebih murah, selisihnya lumayan. Itu yang bikin banyak orang cari,” kata seorang warga.

Namun di balik harga yang menggiurkan, negara harus menanggung kerugian besar akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor cukai. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi merupakan pelanggaran hukum serius dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.

Fenomena ini mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak boleh dibiarkan terus berkembang karena berdampak langsung pada pendapatan negara dan ketertiban hukum.

“Peredaran rokok ilegal ini bukan persoalan kecil. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, ini juga menunjukkan adanya celah pengawasan yang harus segera diperbaiki. Kami mendorong aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk bertindak tegas dan menelusuri sampai ke akar distribusinya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawasi persoalan ini dan meminta adanya langkah konkret dari pihak terkait agar peredaran rokok ilegal di Prabumulih dapat ditekan secara signifikan.

Sementara itu, data penindakan di wilayah Sumatera Selatan menunjukkan skala persoalan yang tidak bisa dianggap remeh. Dalam periode Januari hingga Februari 2026, aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,5 juta batang rokok ilegal serta puluhan kilogram tembakau iris tanpa cukai. Bahkan, dalam satu kasus besar di Palembang, tiga pelaku divonis penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa bisnis rokok ilegal bukan sekadar aktivitas eceran, melainkan bagian dari jaringan distribusi besar yang terstruktur.

Dengan fakta tersebut, muncul pertanyaan yang semakin menguat di tengah masyarakat: apakah Prabumulih hanya menjadi pasar peredaran, atau justru bagian penting dari rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan?

Desakan publik kini mengarah pada satu hal: penegakan hukum yang tegas, transparan, dan menyentuh aktor utama di balik bisnis ilegal ini. Tanpa itu, peredaran rokok ilegal dikhawatirkan akan terus tumbuh dan semakin sulit dikendalikan.(Ladi)
Dikutip dari:Lembayungnew&,Deni Victoria Ofcl

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini