Nusantara Satu-KPK menetapkan dan menahan SJL (Bupati Bolaang Mongondow Utara 2025-2030) sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam peristiwa tertangkap tangan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Selasa (22/9).
Sebelum dilakukan penindakan, KPK telah mengingatkan Pemkab Bolmut untuk menindaklanjuti hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), yang menunjukkan adanya kerentanan korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Skor MCSP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada sektor PBJ tercatat 75 pada 2024, kemudian turun tajam menjadi 58 pada 2025.
KPK mendorong Pemkab Bolmut untuk menindaklanjuti hasil MCSP secara serius dan konsisten sebagai langkah pencegahan korupsi serta perbaikan tata kelola pemerintahan yang konstruktif.







