Lahat-Diduga kuat pengerjaan normalisasi di seputaran Water Intek PLTU Perimanaya yang terletak di antara Desa Telatang dan Kebur tidak di lengkapi surat izin dari Dinas Balai Besar.
Saat penelusuran di lokasi Salah seorang warga yang engan menyebutkan namanya mengatakan kegiatan ini sudah berlangsung beberapa hari, kami selaku warga juga bingung apa yang di kerjakan oleh pihak perusahaan sampai mengumpulkan batu kerokos sebegitu banyak nya yang di ambil langsung dari sungai, Selasa (6/8).
Di tempat terpisah saat di konfirmasi ke Dinas SDM Cabang Lahat, melalui Juhan, Kepala Cabang SDM Lahat, mengatakan, kalo soal aktivitas yang di lakukan oleh pihak PT. Primanaya di kawasan desa telatang dan kebur itu setau kami tidak ada izinnya, tapi klo soal pembersihan di sekitaran inteknya itu sah saja. Tapi kalo sudah di tengah sungai itu langsung tanyakan ke Balai Besar. Saya tidak bisa memberikan statemen karena bukan wewenang saya.
Saat di konfirmasi via WhatsApp kepada Edwin, selaku pihak PLTU, PT.Perimanaya. terkait izin dan rekomendasi tujuan pengerukan di sungai lematang. Insyaallah ada bang, kita perusahaan resmi kok, hal hal yang berkaitan izin pasti ada.
Saat di tanya lebih lanjut Edwin selaku pihak PT.Priamanaya, seakan menghindar.
Sedangkan menurut peraturan, Pengerukan Galian c di Panggil Jembatan itu sifatnya ilegal karna melanggar Lampiran Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987 tentang Petunjuk Galian Golongan C di Sungai, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelakunya bisa terjerat hukum.