Nusantara Satu-Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi menggelar pelatihan pengawasan dan peningkatan kapasitas SDM pengelola media Kabupaten / Kota Provinsi Sumsel dan wilayah Indonesia barat, Rabu (6/3).
Kepala Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Informasi dan komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi Salumata Sembiring mengatakan, pada pasal 28 UUD 1945 , setiap orang berhak berkomunikasi dan bersosialisasi.
“Mereka berhak untuk bisa menyimpan, membuat atau menyebarkan informasi tersebut,” ungkapnya.
Dia menuturkan, tujuan dari informasi adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, membuat orang pintar itu tugasnya sekolah. Tapi jika membuat orang cerdas itu tugasnya pembuat informasi. Semua kabupaten kota harus memiliki badan yang mengurusi masalah informasi. Kemkominfo menyerahkan sebagian tugas tersebut kepada daerah. Setiap daerah harus memiliki Kominfo guna menyebarkan informasi guna pembangunan dan lainnya,” katanya.
“Tugas dari Kominfo daerah adalah sebagai penyampai informasi sebanyak 16 tugas. Diantaranya pemantauan opini publik, penyusunan agenda Pemda. Penyusun kebijakan. Kontek informasi publik. Peningkatan kapasitas SDM. Penyebaran informasi publik kepada masyarakat. Jadi informasi kepada publik harus semua dilaksanakan itu bisa menjadi boomerang yang baik bagi pembangunan Pemda. Informasi merupakan sumber pengembangan segala bidang. Jadi jika daerah tersebut mau maju. Sumber informasi daerah tersebut dahulu harus dibenahi,” ungkapnya.
Sementara itu Asisten 3, Provinsi Sumsel, Edwar Juliharta, mengatakan, bimtek ini hendaknya menjadi sebuah oase untuk mencari ilmu. Kesempatan yang bagus ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Saat ini sangking mudahnya dalam satu bulan sudah bisa membuat media online. Tapi permasalahan saat ini apakah dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat saat ini.
“Pengurus media harus memiliki integritas dan memiliki ukuran apa yang baik dan tidak baik di media tersebut. Sebaik apapun pengawasan yang dilakukan oleh PWI dan Dewan Pers. Jika pemilik media sudah memiliki niatan buruk tentu akan sulit untuk mengatasi ini semua. Kominfo dan pengelolaan media harus bersama-sama mengiring opini publik dalam pembangunan tanpa meninggalkan unsur-unsur demokrasi,” ujarnya. (M. Akip)