Beranda Kriminal Empat Tersangka Pencurian Kendaraan Roda Dua Diamankan Petugas

Empat Tersangka Pencurian Kendaraan Roda Dua Diamankan Petugas

525
0

Nusantara Satu-Jajaran Polsek Talang Kelapa, gelar perkara sindikat pencurian kendaraan roda dua di halaman Mapolsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (11/2).

Dari data yang berhasil dihimpun, empat orang tersangka berhasil diamankan. Tiga orang tersangka yang bertindak sebagai eksekutor yang berinisial AR (23), warga jalan Sukawaras Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Tersangka YN (18), perempuan yang belum memiliki pekerjaan ini, merupakan warga jalan Pangkalan Benteng Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Tersangka SLN (18), warga  komplek Griya Pura Wira Asri Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Sedangkan tersangka lainnya bertindak sebagai penadah, yakni KML (22), seorang buruh yang beralamat di jalan Talang Kelapa Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.

Kronologis penangkapan keempat tersangka berawal pada Sabtu (9/2) lalu, jajaran Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin, melaksanakan giat patroli rutin. Kemudian anggota kepolisian, mendapatkan laporan bahwa sepasang kekasih sedang melakukan aksi pencurian di perumahan Talang Kelapa.

Saat diinterograsi, tersangka YN dan AR mengakui bahwa pernah melakukan aksi pencurian di tiga TKP. Yakni di salah satu rumah warga di Desa Pangkalan Benteng pada 8 Februari, parkiran acara orgen tunggal desa Pangkalan Benteng pada 28 Januari, dan halaman masjid Al Hikmah Sukajadi pada 27 Desember 2018 lalu.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit kendaraan roda dua/sepeda motor Vixion yang diamankan dari tersangka KML, dan 1 unit roda dua/sepeda motor Yamaha RX King yang diamankan dari tersangka AR.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Irwanto SIK, mengungkapkan, bahwa keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Kelapa.

“Saat anggota melakukan giat patroli rutin, diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada sepasang kekasih sedang melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua. Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tiga orang tersangka bertindak sebagai eksekutor dan satu orang sebagai penadah. Pasal yang dikenakan keempat tersangka yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,”katanya

Salah seorang tersangka yang berinisial YN, dirinya mengakui bahwa saat melakukan aksi pencurian diajak oleh tersangka AR yang merupakan kekasihnya.

“Uangnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,”ujarnya. (M. Akip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini