Nusantara Satu-Tim Advokasi dari Tim Kemenangan Daerah (TKD) Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Paslon 02 ke Bawaslu Sumsel, Senin (2/4).
Laporan dengan nomor 06/LP Berkas/PP/Prov.06.00/IV/2019, Pelapor a.n. Widodo SH (30), alamat jalan PDAM LK V Nomor 23 Rt 36 Rw 10 Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Laporan yang dilakukan Tim Advokasi TKD Sumsel ini. Menurut pantauan dari Tim pemenangan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma’aruf Amin ada pelanggaran yang dilakukan pihak 02 saat melakukan kampanye.
Tim Advokasi, Yohanes SH mengungkapkan, pihaknya menilai ada pelanggaran saat kampanye yang dilakukan oleh paslon yang terjadi di dua daerah yakni Banyuasin dan Palembang.
“Pelanggaran terjadi di tanggal 29 di Banyuasin dan 31 Maret di Palembang saat dilakukan jalan santai ukhuwah pada tanggal 31 maret, kemudian Tim Advokasi melihat di akun sosmed diantaranya youtube maupun facebook,”katanya, saat Konferensi Pers di TKD Jakabaring, Palembang.
Dalam berkampanye juga mengajak anak-anak, lanjutnya. Konteks pelanggaran yang dilakukan Badan Pemenangan Daerah pasangan nomor urut 02. Pihaknya menduga Adanya pemberian hadiah berupa doorprize dan paket umroh saat kampanye.
“Tim Advokasi melaporkan AR dan NW ke KPU dan BAWASLU karena saat acara kampanye juga melibatkan anak-anak,”ungkapnya
Tim Advokasi menilai adanya pelanggaran membawa anak saat kampanye, bagi bagi hadiah saat diadakannya jalan santai serta pembiayaan umroh ini sudah melanggar undang undang, saat digelarnya acara jalan santai. Pihaknya menginginkan dalam pemilu yang demokrasi tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti kecurangan maupun politik uang.
“Kami meminta agar Bawaslu dan pihak terkait dapat mengawasi secara serius terkait pelaksanaan Pemilu ini. Kami tidak ingin pelaksanaan pemilu terjadi hal hal yang tidak diinginkan,”ujarnya. (M.Akip)