Prabumulih – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih H Sanjay Yunus menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dan penyampai informasi terkait lowongan pekerjaan dari perusahaan kepada masyarakat. Seluruh proses rekrutmen, menurut Sanjay Yunus, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
“Disnaker dalam hal ini hanya memfasilitasi dan mempublikasikan informasi lowongan kerja yang disampaikan oleh perusahaan,” demikian disampaikan dalam keterangan resminya.Adapun proses rekrutmen sepenuhnya menjadi kewenangan pihak perusahaan.” ujanya.
Meski demikian, Disnaker berharap perusahaan yang membuka lowongan kerja di wilayah Prabumulih, termasuk PT PTC, dapat melibatkan unsur pemerintah daerah serta masyarakat dalam proses seleksi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan rekrutmen berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang tidak sesuai aturan.
Sebagai contoh praktik baik, Disnaker menyoroti proses rekrutmen yang pernah dilakukan oleh PT Pertamina Drilling Services Indonesia. Perusahaan tersebut melaksanakan seleksi secara terbuka, bahkan disiarkan langsung, serta melibatkan aparat kepolisian dari Polres setempat guna menjaga kredibilitas dan meningkatkan kepercayaan publik.
“Model seperti ini patut menjadi acuan, karena mampu menciptakan proses yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sementara itu, Disnaker juga menjelaskan bahwa pengawasan di bidang ketenagakerjaan bukan merupakan kewenangan pemerintah kota, melainkan berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanjay Yunus menegaskan komitmennya untuk terus mendorong seluruh pihak agar menjalankan proses rekrutmen sesuai aturan. Selain itu, pihaknya juga membuka ruang koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia kerja di daerah tersebut. (Yusnia)











