Nusantara Satu-Konfrensi Pers dilakukan pihak Universitas Tamansiswa untuk mengklarifikasi tentang kejadian yang menimpa Mahasiswa Tamansiswa. Konfrensi Pers sendiri dilakukan di Aula Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa di jalan Tamansiswa No 126 senin (4/11/2019) Palembang.
Juru bicara sekaligus sebagai Rektor Universitas Tamansiswa KI Drs Joko Soswanto M. SI menerangkan ” Terkait tentang berita yang beredar menyebutkan bahwa panitia penyelengara Diksar atau tersangka itu dari Mahasiswa Tamansiswa itu sendiri, Pelaksana atau Panitia Diksar (Menwa) bukan dari mahasiswa Universitas Tamansiswa,” jelas Joko.
Mahasiswa Tamansiswa adalah korban, bukan Panitia Diksar sedangkan Panitia Diksar itu sendiri dari pihak Universitas lain Momentum ini atau kejadian ini hendaknya dijadikan bahan Evaluasi bagi Organisasi Menwa agar tidak lagi terjadi tindak kekerasan atau memakan korban,” ungkapnya.
Universitas Tamansiswa dan Universitas lain yang mempunyai UKM Mahasiswa mendukung kegiatan ini, dari pihak kami sendiri mendukung dari kegiatan Menwa ini karena kegiatan Menwa ini sendiri untuk membentuk Ketahanan Sipil, Pertahanan Bangsa dan Kebangsaan.
Aswar Agus sebagai Dekan Fakultas Hukum menambahkan ” Sementara ini yang menjadi korban adalah Mahasiswa Fakultas Hukum jadi Fakultas Hukum Tamansiswa berserta Lembaga Bantuan Hukumnya akan terus mengawal kasus ini hingga proses pengadilan nanti.
Yang diharapkan Perkara ini akan Terang Benderang serta kita menghormati Proses Hukumnya dan juga kita Hormati hak-hak dari korban, Orang tuanya serta keluarganya agar bisa ditemukan siapa yang paling berhak bertangung jawab dari kasus ini.dan kita dari Fakultas Hukum atas Nama Institusi Tamansiswa Palembang mendukung apa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk membuat terang kasus ini hingga keperoses Hukum” tambah Aswar.
Terlepas dari pada itu kemungkinan ada hal-hal lain dari pihak keluarga korban atau orang tua korban yang menuntut keadilan itu merupakan Hak dari kedua orang tua korban, dari itu kita hormati saja proses hukumnya Insya Allah nanti akan keliatan siapa nanti yang akan di tetapkan sebagai terdakwa atau tersangka. Untuk memperjelas Informasi atau Klarifikasi berita yang kurang pas seperti pemberitaan yang beredar.
Menurut Salah satu Anggota PWI Sumsel Ruslan memperjelas ” Apa yang di sampaikan oleh Pak Joko memang dalam Pradiksamil (Kemenwaan) bahwa di situ ada SOP Pertama, Pradiksar (Prapendidikan) kalau ada Acara keluar, itu biasanya Adalah Caraka malam itu adalah salah satu Mekanisme Pradik dalam hal ini ada kejadian yang sangat memukul terutama di Lembaga Detaseman Mahasiswa Interpukul karena didalam pemberitaan rekan-rekan atau pemberitaan kita itu terkesan Tamansiswa itu terpojok karena yang meninggal itu atau yang mengikuti Pradis itu adalah bukan Mahasiswa Tamansiswa,” jelasnya.
Ada pembemberitaan Justru di buat Tamansiswa sebagai pelaksana sekaligus dalam hal ini Tamansiswa itu hanya mengirimkan Utusan dan tidak tau Universitas mana yang melasanakan. Aswar jelaskan lagi bahwa Tamansiswa bukan sebagai Panitia Pelaksana Diksar.
Dalam Kode Etik Wartawan Indonesia dan dalam UU Pers No 40 thn 99, Wartawan di tuntut untuk Profesional dalam mengemban tugas, Kode Etik dan Undang-Undang Pers kita di tuntut untuk memberikan pemberitaan yang berimbang artinya kita tidak ada pemberitaan yang Tindensus” pungkasnya (Akip)