Nusantara Satu-Kepolisian Resor Kutai Kartanegara di bawah kepemimpinan Kapolres Kukar, AKBP. Anwar Haidar, terus gelar pelatihan fungsi teknis kepolisian sebagai wadah untuk seluruh personilnya untuk dapat mengembangkan kemampuannya maupun untuk mengetahui seluruh fungsi dan tugas Kepolisian Republik Indonesia, pada hari Selasa (20/8).
Seperti yang saat ini berlangsung di ruang Catur Prasetya, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) yakni pelatihan fungsi teknis kepolisian yang di pimpin langsung oleh Kabag Sumda Polres Kukar Kompol Kemis, yang di dampingi oleh Kanit Idik 3 Sat Resnarkoba Polres Kukar, IPDA. M. Sudarsono, selaku pemateri.
Dalam pelaksanaan pelatihan fungsi teknis kepolisian tersebut IPDA M. Darsono menyampaikan dalam arahannya menjelaskan pengertian dari penangkapan, tertangkap tangan, SOP Penangkapan, SOP Penggeledahan dan beberapa tugas dan tindakan yang harus dan perlu di lakukan saat penangkapan dan menjelaskan hingga sampai pada proses yang lebih lanjut atau dalam hal ini penyidikan.
“Narkoba adalah kependekan dari Narkotika dan obat-obatan berbahaya. Dalam istilah lain Narkoba di sebut juga dengan Napza yang merupakan kependekan dari Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif, sedangkan psikotropika adalah Sesuai UU No. 5 tahun 1997, psikotropika adalah zat baik itu alamiah maupun sintetis non narkotika yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf-saraf pusat yang kemudian dapat menyebabkan perubahan perilaku dan aktivitas mental, dan bahan terlarang lainnya seperti Bahan adiktik adalah bahan alamiah, baik itu sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menggangu sistem saraf pusat.” Tutup IPDA M. Sudarsono, Kanit Idik 3 Sat Resnarkoba Polres Kukar. (Imam Sudrajat)