Beranda Sumsel Pelunasan BPIH 2019 Dilaksanakan Dalam Dua Tahap

Pelunasan BPIH 2019 Dilaksanakan Dalam Dua Tahap

435
0

Nusantara Satu-Kakanwil Kemenag Sumsel HM. Alfajri Zabidi meninjau situasi pelunasan Biaya Penyelenggaraaan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 di sejumlah Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Dalam kesempatan itu, Fajri berharap pihak bank dapat memberikan pelayanan terbaik demi kelancaran calon jamaah haji dalam pelunasan BPIH, Selasa (20/3).

“Pagi ini kita meninjau pelunasan BPIH di Bank Sumsel Babel Syariah dan BNI Syariah. Alhamdulilah sejauh ini berjalan lancar tanpa ada kendala. Kita tentu berharap pihak bank bisa memberikan pelayanan maksimal, terutama bagi calon-calon jamaah yang usia lanjut. Kalau perlu untuk jamaah usia lanjut yang sakit atau tidak memungkinkan datang ke bank, agar dapat didatangi ke rumahnya,” kata Fajri didampingi Kepala Bagian Tata Usaha H. Abadil serta Kasubbag Informasi dan Humas H. Saefudin.

Menurut Fajri, pelunasan BPIH tahun 2019 dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap kesatu mulai tanggal 19 Maret sampai 15 April 2019 di BPS BPIH pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, sementara tahap kedua pada tanggal 19 April sampai 10 Mei 2019. Tahap kesatu diperuntukkan bagi jamaah haji yang telah lunas tahun sebelumnya namun menunda keberangkatan, serta jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1440 H/2019 M berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji dan telah berusia 18 tahun terhitung sejak 7 Juli 2019 atau sudah menikah.

“Sedangkan tahap kedua dilaksanakan apabila hingga akhir pelunasan tahap kesatu masih terdapat sisa kuota yang belum terpenuhi. Adapun pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut. Pertama jamaah haji yang telah masuk tahap kesatu atau seharusnya masuk tahap kesatu yang pada saat proses pelunasan mengalami gagal sistem. Kedua, jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440 H/2019 yang sudah berstatus haji. ketiga, jamaah haji sebagai pendamping bagi lansia minimal 75 tahun yang telah melunasi di tahap kesatu terdaftar sebelum 1 Januari 2017. Keempat, jamaah haji penggabungan suami/isteri dan anak kandung/orangtua terpisah. Kelima, jamaah haji lanjut usia minimal usia 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019. Keenam, jamaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan database siskohat yang masuk daftar tunggu pada tahun 1441 H/2020 M sebanyak lima persen dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus belum haji,” ungkap Fajri.

Kasubbag Informasi dan Humas H. Saefudin menambahkan, tahun ini Sumsel mendapatkan kuota jamaah haji sejumlah 6.988 orang ditambah 47 TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah). BPIH untuk jamaah haji Embarkasi Palembang tahun 2019 adalah Rp33.429.575, adapun BPIH untuk TPHD sebesar Rp68.566.804.

“Hingga kemarin (19/3) sore, jamaah yang sudah melakukan pelunasan berjumlah 403 orang.  Kami berharap para jamaah agar secepat mungkin melakukan pelunasan di BPS BPIH yang telah ditentunkan,” ujarnya. (ajib)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini