Nusantara Satu-Unit Reskrim Polsek Ciledug, Tangerang Kota, Pimpinan Iptu Irwan Kusuma.SH, telah ungkap kasus pencurian (pasal 363 KUHP). kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja KR 150 pada tanggal 11 september 2019, yang terjadi di Jl.Sunan Kalijaga Rt.002/Rw.011, Kel.Larangan Utara, Kec.Larangan, Kota Tangerang.
Kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 10 September 2019, pukul 22.00 Wib, berlokasi di Jl.Sunan Kalijaga Rt.002/Rw.011, Kel.Larangan Utara, Kec.Larangan, Kota Tangerang.
Dengan adanya korban AN (41) dan beberapa orang saksi yakni, (EI) dan (A) selaku tetangga korban. Pelaku inisial HJ (21) berhasil diamankan, dan satu pelaku (A) masih dalam pencarian. Dalam mengamankan pelaku, anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150R. 1 (satu) lembar Stnk. 1 (satu) Buah Mata kunci atau besi baja yang dipipihkan.
Dari kronologis Kejadian Berawal pada saat Korban memarkirkan kendaraan sepeda motornya diteras rumahnya dalam keadaan terkunci pagar dan terkunci stang, lalu diketahui tidak lama kemudian sepeda motor tersebut sudah tidak ada, lalu saksi (A) memberitahukan korban bahwa sepeda motornya telah dibawa oleh 2 (dua) orang tak dikenal lalu korban akhirnya menelpon Polsek Ciledug.
Lalu piket resmob pimpinan Kanit Reskrim Iptu Irwan Kusuma ikut menelusuri wilayah dan tidak jauh dari TKP di Kav. DKI terlihat 2 (dua) orang yang sedang menyetut sepeda motor korban, salah satu pelaku dapat diamankan, dan yang satu nya melarikan diri. (Imam Sudrajat)