Nusantara Satu-Puluhan Massa dari sopir angkot Jurusan Wayhitam – KM 12 menggelar aksi di halaman Kantor Walikota Palembang. Mereka meminta Pemkot menindak tegas angkutan kota yang mengambil penumpang diluar izin trayek Wai Hitam-KM 12, Senin (14/1).
Massa meminta tindakkan secara tertulis dari pihak Dishub dan pihak Pemerintah Kota Palembang. Sopir angkot juga berharap adanya pihak kepolisian disetiap tempat tempat yang biasa terjadinya transaksi pungli.
Koordinator Aksi, Hendra, didampingi Koordinator Lapangan, Eman, mengatakan, pihaknya berdemo menuntut mengenai masalah trayek atau jurusan. Masalah trayek yang diserobot oleh angkot yang bukan trayeknya. Massa juga menuntut agar sekiranya walikota mengatasi masih banyaknya pungli dimana mana.
” Kami supir angkot sangat miris dibuatnya. Kami juga menuntut agar Walikota Palembang membentuk satgas untuk menindak lanjuti banyaknya sopir yang nakal yang masih banyak menyerobot trayek yang bukan trayek angkutan tersebut,”katanya.
Hendra, menuturkan, para sopir angkutan umumpun menuntut agar Pemerintah Kota Palembang atasi masalah nasib para sopir angkot yang semakin hari semakin sulit mencari setoran karna banyaknya penyerobot trayek dan juga Pungli.
“Bila perlu cabut izin trayek bagi angkot yang kedapatan menyerobot trayek kami, “ungkapnya.
Menanggapi aksi demo, Asisten 1 Pemkot Palembang Drs. Sulaiman Amin, menegaskan, apabila ada pungli ada yang menyerobot trayek harap di foto bawa ke pihaknya.
“Jadi kami bisa tindak sesuai dengan aturan, baik itu dari dishub maupun dari preman akan kami tindak,” tegasnya. Kami minta secara tertulis trayek mana yang menyerobot, meminta dalam aturan trayek untuk jika ada pelanggaran diberi tindakakn tegas dengan mencabut izinnya,”katanya.
Kadishub Kota Palembang, Kurniawan, mengatakan, Dishub akan koordinasi sama pihak kepolisian. Intinya sopir angutan umum KM. 5, akan kita tindak, sedangkan angkutan KM. 5, sudah ada trayeknya sendiri dari pasar 16, Kamboja dan langsung sampai ke KM. 12. Ada juga angkot Kertapati yang menyerobot sampai ke KM 5, sedangkan itu bukan trayeknya. Itu juga akan ditindak.
“Kami akan melaksanakan pengawasan operasional trayek angkot KM5 dan Wai Hitam Talang Betutu sesuai dengan jalur trayek yang telah ditetapkan. Kami, akan menindak tegas pelenggaran angkot KM 5 yang mengambil trayek angkot lain dengan melakukan penindakan tilang, dikandangkan, dan apabila memungkinkan akan dicabut izin trayeknya. Pelaksanaan penindakan akan dimulai 14 Januari 2019,”ujarnya. (M. Akip)