Beranda Advertorial RAPAT PARIPURNA KE 25 MP III Penyampaian Program Pembentukan PERDA ...

RAPAT PARIPURNA KE 25 MP III Penyampaian Program Pembentukan PERDA (PROPEMPERDA) Tahun 2023 Oleh Bampemperda DPRD Kota Palembang Serta Penyampaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2023 Oleh Pimpinan DPRD Kota Palembang

651
0

Palembang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang melakukan Rapat Paripurna Ke – 25 Masa Persidangan III dengan membahas Penyampaian Program Pembentukan PERDA (PROPEMPERDA) Tahun 2023 Oleh Bapemperda DPRD Kota Palembang Serta Penyampaian Rencana Kerja DPRD Tahun 2023 Oleh Pimpinan DPRD Kota Palembang.

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, SH dan Wakil-Wakil Ketua DPRD seperti Adzanu Getar Nusantara, SH., MH, dan RM. Yusuf Indra Kesuma serta Dauli, ST serta hadir juga para Anggota DPRD Kota Palembang.

Hadir pula Walikota Palembang, H. Harnojoyo dan para Forkompinda, serta Sekretaris Daerah, Ratu Dewa dan Sekretaris DPRD Kota Palembang, Drs.Alex Fernandus.Msi. Lalu hadir Kepala OPD, Kepala Satuan, para Camat dan Lurah se Kota Palembang.

Harya Pratystha. E.P, SH, MH, saat menyampaikan laporannya mengatakan bahwa berdasarkan mekanisme penyusunan Bapemperda dapat dilaporkan sebagai berikut seperti permasalahan yang mana dibahas oleh Bapemperda DPRD Kota Palembang yaitu Program Pembentukan Peraturan Daerah Pemerintah Kota Palembang tahun 2023. Dengan dasar pembahasan melaui UUD 1945, Pasal 18 Ayat 6.

Pemerintah Kota Palembang telah menyampaikan usul rancangan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2023 sebanyak 18 Raperda sesuai dengan Surat Walikota Nomor 188.34/002830/III/2022, tanggal 30 November 2022.

Kesimpulan dan rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Pemerintah Kota Palembang telah sepakat ada 18 usulan Raperda usulan Pemerintah Kota Palembang dan 4 Inisiatif DPRD Kota Palembang dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2023.

Harya Pratystha. E.P, SH, MH juga menyampaikan bahwa diharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul Raperda wajib mempersiapkan draf rancangan Perda, naskah akdemik dan dokumen yang dibutuhkan agar dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara, SH., MH, yang menyampaikan Rencana Kerja DPRD Tahun 2023 mengatakan maksud pembahasan Penyampaian Rencana Kerja yang dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran yang objektif serta komprehensif terhadap bentuk program dan daftar kegiatan DPRD.

Tujuan dari rencana kerja ini adalah sebagai landasan pengukuran, evaluasi dan hubungan kinerja antara DPRD dengan Perangkat Daerah.
Dari pembahasan oleh Alat Kelengkapan DPRD, yaitu Pimpinan DPRD, Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Badan Pembentukan Perda serta Badan Kehormatan, Panitia Khusus dan Reses telah dibahas.

Adzanu Getar Nusantara, SH., MH, juga mengatakan bahwa dengan telah disahkannya Rencana Kerja tahunan dan Lima tahunan maka diharapkan dapat menjadi pedoman Rencana Kerja tersebut bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, SH saat dimintai keterangannya terkait kegiatan tersebut menerangkan bahwa Rapat Paripurna ini dalam hal penyampaian
PROPEMPERDA DPRD Kota Palembang dan ada beberapa Raperda yang akan dibahas kedepannya oleh Bapemperda. Terdapat 22 Raperda termasuk Perda Inisiatif yang akan dibahas di Bapemperda terkait kepentingan Pemerintah Kota Palembang.

“Harapan kita bisa terselesaikan semua Raperda ini,” kata Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, SH.

Selain itu, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, SH mengatakan bahwa Paripurna hari ini juga terdapat penyampaian Rencana Kerja DPRD Kota Palembang kedepan satu tahun terkait dengan seluruh kegiatan-kegiatan DPRD Kota Palembang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini