Nusantara Satu-DPRD Kota Palembang melakukan Rapat Paripurna Ke 18 untuk Masa Persidangan II Tahun 2023 yang dilakukan pada, Senin (14/08/23). Rapat Paripurna ini membahas Penyampaian Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan ( APBD P) Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Walikota Palembang, H. Harnojoyo, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, beserta Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD baik yang hadir secara langsung maupun virtual. Hadir pula Sekretaris DPRD, seluruh OPD dan Forkompinda Kota Palembang.

Adzanu Getar Nusantara SH., MH selaku Pimpinan Sidang saat membuka Rapat Paripurna mengatakan bahwa sesuai dengan jadwal yang disepakati Badan Musyawarah DPRD Kota Palembang, maka Rapat Paripurna Ke 18 untuk Masa Persidangan II Tahun 2023 kali ini membahas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan ( APBD P) Tahun Anggaran 2023 oleh Walikota Palembang.
Walikota Palembang, H. Harnojoyo dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Raperda Kota Palembang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan ( APBD P) Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dimungkinkan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD, terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran Anggaran unit-unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja serta yang menyebabkan sisa belanja lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan.

Lebih lanjut, Walikota Palembang, H. Harnojoyo menjelaskan terkait gambaran umum rancangan Peraturan Daerah tentang-tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023 seperti :
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini sebesar Rp.4.240.930.489.954,- mendapat penambahan pendapatan sebesar Rp.177.180.114.735,- dari target APBD Induk.

Belanja Daerah pada rancangan perubahan APBD disepakati sebesar Rp.4.527.528.635.557,- dari rencan APBD Induk terdapat penambahan belanja sebesar Rp.330.500.972.775,-. Dalam rencana Perubahan Belanja Daerah terdapat beberapa penyesuaian dan perubahan seperti penyesuaian terhadap ketentuan Dana Alokasi Umum, penyesuaian terhadap Juknis dan non fisik penambahan anggaran untuk kewajiban kepada pihak ketiga, penambahan anggaran Hibah IPAL, penambahan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pemanfaatan sisa lebih penghitungan anggaran tahun 2022.
Pembiayaan Daerah, perubahan terjadi karena terdapat penyesuaian pada sisa lebih perhitungan realisasi anggaran tahun 2022 dengan mempedomani hasil audit BPK RI atas laporan realisasi anggaran tahun 2022.

Selisih lebih dari penambahan pembiayaan daerah sebesar Rp.286.598.145.603,- dimanfaatkan untuk menutup defisit Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah sehingga selisih perhitungan perubahan anggaran tahun 2023 tetap berimbang.
“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini kami sampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama dan semoga dapat disetujui sebagai upaya kita membangun kemitraan yang dinamis, sinergis dan konstruktif dalam rangka membangun kota Palembang dan mendukung tujuan pembangunan Nasional,” tutupnya.







