Nusantara Satu-Sebanyak 30 pekerja dari Serikat Pekerja Rimba Akasia, PT. Bumi Andalas Permai mengikuti pembekalan dan pembinaan manajemen hubungan industrial antara serikat pekerja, perusahaan dan pemerintah dalam penyelesaian perselisihan hukum ketenagakerjaan.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan menggandeng Disnakertrans OKI, Disnakertrans Sumsel dan DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumsel ini berlangsung di Maxone Hotel Jalan R Sukamto, Kecamatan Kemuning Palembang Kamis (8/8).
Ketua Serikat Pekerja, Rimba Akasia PT. Bumi Andalas Permai Ingatan, Harefa, SE, mengatakan secara legalitas organisasi serikat pekerja PT BAP ini lahir 5 April 2012 dan organisasi ini didirikan tidak lain untuk memperjuangkan hak–hak karyawan. Selain memperjuangkan hak hak karyawan juga memberikan pendampingan kepada karyawan.
“Dalam memperjuangkan kesejahteraan karyawannya, serikat pekerja BAP mempunyai motto perjuangan tidak ada artinya kalau perusahaan nya tidak maju dan untuk itu seluruh karyawan berkomitmen untuk memajukan perusahaan agar tetap maju dan berkembang sehingga karyawannya bisa sejahtera,”katanya.
Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tohir Yanto, mengapresiasi pembekalan dan pembinaan yang dilaksanakan serikat pekerja dari karyawan PT BAP dengan adanya pembekalan dan pembinaan ini karyawan bisa memahami dan serta menambah wawasan permasalahan hukum yang ada di ketenagakerjaan.
“Dengan pembekalan dan pembinaan ini masing-masing pihak baik karyawan, perusahaan maupun pemerintah mengetahui fungsinya masing-masing. Sehingga terciptalah hubungan industrial yang harmonis,”ungkapnya.
Sejauh ini, lanjutnya hubungan karyawan dengan perusahaan BAP dan pemerintah sudah sangat baik.
“Kalau ada permasalahan permasalahan selalu ditanggapi melalui bidang hubungan industrial dan selalu di fasilitas oleh pemerintah,”katanya.
Disinggung apakah ada laporan dari serikat pekerja, PT. BAP, yang masuk ke Disnakertrans OKI terkait kenakalan ataupun ketidak adilan pihak perusahaan dirinya menegaskan belum pernah bahkan tidak ada satupun laporan terkait keluhan karyawan dari PT BAP.
“Karena tidak adanya laporan yang masuk ke Disnakertrans OKI terkait PT BAP ini artinya perusahaan sudah memenuhi kewajiban nya terhadap seluruh karyawannya,”ungkapnya.
Sementara itu, Dodi Doris, perwakilan Manajemen, menyambut baik pembekalan dan pembinaan manajemen hubungan industrial antara serikat pekerja perusahaan dan pemerintah dalam penyelesaian perselisihan hukum ketenagakerjaan yang dilaksanakan serikat pekerja PT BAP.
“Kegiatan ini sangatlah baik, dengan perkembangan perusahaan PT BAP jika ada perselisihan antara pekerja dengan perusahaan sebaiknya diselesaikan dalam perundingan,”ujarnya. (Neng isah / Ukik)