Nusantara Satu-Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), mengungkap terjadinya tindak pidana Persetubuhan terhadap anak Tiri yang masih di bawah umur. Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar,S.Ik.,M.Si, melalui Kapolsek Loa Janan AKP Nursan,S.Pd, membenarkan pada hari Senin (25/11/2019) lalu, pukul 08.00 Wita, telah datang seorang perempuan bernama sdr.Poniah melaporkan telah terjadi peristiwa Persetubuhan yang dialami oleh anak perempuan yang berinisial FF yang terjadi pada bulan Maret 2019, sekira pukul 22.00 Wita, yang dilakukan oleh ayah tiri korban atas nama Sdr. Suryanto pada saat orang tua korban tidak ada dirumah adapun peristiwa kejadian tersebut terjadi di rumah Dusun Marga Mulya RT.15 Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan dari Laporan orang tua korban Unit Reskrim Polsek Loa Janan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dan dijerat pasal Pasal 76D UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 UURI No.17 tahun 2016 tentang perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (IS)










