Nusanatara Satu-Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso,SH.,SiK.,MH, beserta Kasubbag Humas Iptu Iis Yeni,SH, dan KBO Narkoba Edi Permadi, menggelar konferensi pers terkait kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu dan peredaran obat psikotropika jenis Trihexyphenidyl,
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, anggotanya telah mengamankan tersangka penyalagunaan narkoba jenis sabu, tersangka inisial OJ (47) warga Perum Tajur Indah No.90 RT 01/07, Kel.Panyingkiran, Kec.Indihiang, Kota Tasikmalaya. Rabu (28/08/2019) siang.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa : 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu. 1 (satu) buah tas selendang warna hitam merk greenlight. 1 (satu) buah kantong kain kecil warna kuning. 1 (satu) buah alat hisap bong. 4 (empat) buah korek gas. 1 (satu) buah kotak kecil warna pink berisikan. 3 (tiga) buah cangklong kaca. 1 (satu) bungkus bekas rokok ESSE CHANGE.
“Atas pengakuan tersangka ini, sabu tersebut di beli dengan harga Rp. 1.600.000, rupiah,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun paling lama 12 (dua belas) tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar).
Kemudian, Kapolres Ciamis AKBP Bismo menambahkan, pada kasus berikutnya yakni pelaku pengedar obat daftar G jenis Trihexyphenidyl dengan tersangka inisial NH (22) warga Kp. Cimanggu I RT 14/07 Desa Sukamenak, Kec.Sukaresik, Kab.Tasikmalaya.
“Dari penangkapan tersangka, anggota kami mengamankan barang bukti, berupa 110 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 80.000 rupiah,” terangnya Kapolres.
Guna mempertangungjawab perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 jo pasal 198 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar. (Imam Sudrajat)