Beranda Palembang Penandatangan KK Oleh Instansi Pelaksana

Penandatangan KK Oleh Instansi Pelaksana

615
0

Nusantara Satu-Kasi (Kepala Seksi) Pemerintahan Kecamatan Gandus, Ambrullah, SH, mengatakan, berdasarkan arahan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, No. 471.14/001489/Dukcapil/2019, prihal penandatangan KK oleh Instansi Pelaksana.

“Jadi berdasarkan surat dari Disdukcapil Kota Palembang, penandatangannya di lakukan di Disdukcapil. Surat arahan dari Disdukcapil ini, di tandatangi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang,”ungkapnya, Selaa (11/6).

Lebih lanjut dia mengatakan, pembuatan Kartu Keluarta (KK) itu masih di Kantor Camat. Tapi untuk penandatangan KK tersebut harus di tandatangi oleh Disdukcapil Kota Palembang.

“Untuk persyaratannya masih sama seperti semula. Membawa surat pengatar dari RT, mengisi formulir F1 dan membawa PBB berlaku,”ujarnya. (Ajib)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini