Nusantara Satu-Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi, Drs.Zulkarnain Adinegara, SH, mengelar Press Conference, penangkapan tujuh tersangka, yang membawa 9 bungkus Sabu berat bruto 5.895 gram (5.8 kilogram), Jumat (22/2).
“7 tersangka pembawa Narkoba jenis Sabu, Eka Chandra Hidayatullah, (23 tahun), alamat Desa Cibeber, Cikalong. Nova Nuryana, (25 tahun), alamat Kampung Cisarua, Desa Neglasari, Kecamatan Cisompek, Kabupaten Garut. Asep Erik Mulyana (30 tahun), alamat Desa Neglasari, Kecamatan Cisompek, Kabupaten Garut. Dedek Enjang (28 tahun) alamat komplek Gadung Tutuka Residen Blok M-9, Kecamatan Cakuang, Bandung Jawa Barat. Diki Purnama (21 tahun) alamat Desa Neglasari, Kecamatan Cisompek, Kabupaten Garut. Riski (28 tahun) alamat Dalkan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat dan Ribut Haryanto (49 tahun) alamat jalan Cisako, Kota Bandung Jawa Barat,”kata Kapolda Sumsel Drs.Zulkarnain Adinegara, SH.
Lebih lanjut dia mengatakan kronologi penangkapan, Kamis, 21 Februari 2019, sekitar pukul 11.30 WIB, Anggota Ditres Narkoba Sumsel yang piket di Bandara SMB II, Palembang, mendapat informasi dari petugas Avses Bandara, ada mengamankan seorang penumpang yang bernama Eka Chandra, yang dicurigai membawa satu bungkus lakban warna coklat. Setelah di periksa bungkus tersebut berisi Narkoba, jenis Sabu,dengan berat bruto 673 gram, yang akan dibawa tujuan Palu, Sulawesi Tenggara.
“Setelah menerima tersangka Eka Chandra berikut barang buktinya, di lakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya. Dan ternyata ada 7 orang rekannya. Hasil pengembangan tertangkap 4 orang tersangka lainnya, akan berangkat tujuan Lampung, dengan menggunakan angkutan Kereta Api. Sekitar pukul 19.30 WIB, dilakukan penangkapan didalam areal stasiun Kereta Api, Kertapati, Palembang, atas nama, Diki Purnama, Dedek Enjang, Nova Nuryana dan Asep Erik Mulyana, berikut 5 bungkus lakban warna coklat,’ujarnya. (Budi Prawoto)