Nusantara Satu-Tiga orang diduga sebagai pelaku penambang batu kapur ilegal, di Dusun Sindangsari, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, diamankan Polres Ciamis. Tiga tersangka berhasil diamankan, diantaranya inisial US (32), AS (36) dan AG (35).
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso.S.H.,S.I.K.,M.H, melalui Waka Polres Kompol Lalu Wira Sutriana K. A.Md, didampingi Kasat Reskrim AKP Rizqi Akbar.S.I.K, Kasubbag Humas Iis Yeni Idaningsih.S.H. Wakapolres mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Saat anggota melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas langsung mempertanyakan masalah perizinian seperti IUP, IPR atau IUPK.
“Tersangka tak bisa menunjukan perihal izin-izinnya. Saat itu juga kita mengamankan ketiga pelaku yang berperan di pertambangan tersebut, dan diproses sesuai hukum,” Jelasnya Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana. Kamis (14/11/2019).
Dari tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti, berupa : 2 (dua) unit alat berat jenis excavator merk Cobelco warna Biru muda, 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk Dosan warna Orange, 1 (satu) unit alat berat jenis excavator merk Komatsu warna Kuning, 1 (satu):unit alat berat jenis excavator merk Sumitomo warna Kuning, 2 (dua) buah buku catatan Checker yang berisi daftar pengeluaran hasil tambang berupa batu kapur, 1 (satu) unit kendaraan R6 Nopol : B-9499-FY, Merk Mitsubishi FE 119 6 Ban, Tahun 1996, warna Kuning, Nosin : 4D34C662272, a.n. Wardita,S.E, beserta dengan STNK dan kunci kontaknya, 10 kg sample batu kapur.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, jika melakukan penambangan haruslah sesuai prosedur. Dimana, melengkapi berbagai perizinan, sehingga tak sampai melanggar hukum.
“Lakukan kegiatan-kegiatan penambangan dengan menempuh segala perizinan. Bila tidak ada izin, kami tidak akan segan-segan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Lalu Wira Sutriana.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 158 UU RI No. 04 tahun 2009 tentang Minerba dengan Ancaman Hukuman penjara 10 tahun. (IS)