Nusantara Satu- Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pajak Daerah (UPT-BPPD) Kecamatan Alang ALang Lebar, Budi Riyanto, S. Com, mengatakan, terjadi peningkatan capaian target PBB pada tahun yang lalu, Senin (9/3).
“Alhamdulilah untuk target PBB di Kecamatan Alang Alang Lebar ini terjadi peningkatan capaian. Untuk pengusaha rumah makan, sudah diberikan E-Tex. Untuk iklan ada kecil, seperti Rokok itu ada. Namun, pengurusannya tetap di kota. Untuk di Kecamatan Alang Alang Lebar ini juga terjadi peningkatan jumlah Wajib Pajak (WP),”ungkapnya.
Lebih lanjut, dia, mengatakan, masyarakat yang memiliki SPPT PBB, usaha rumah makan, Hotel, hendaknya untuk membayar pajaknya. Karena pajak tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
“Dari penghasilan pajak inilah, salah satu penyumbang dana untuk pembangunan di Kota Palembang. SPPT PBB 2020 belum dicetak oleh Pemerintah Kota Palembang. Namun, pembayaran PBB yang sudah jatuh tempo pada 2019 yang lalu, lakukanlah pembayarannya. Namun, di kenakan denda 2 % dari nilai pajak tersebut,”ujarnya. (Ajib)







