Oleh: Tim Advokasi Akal Sehat PPWI
Nusantarasatu.co.id – Palembang | Polda Sumatera Selatan meraih Juara 1 Kompolnas Award 2026. Penghargaan itu semestinya menjadi cermin keberhasilan institusi dalam pelayanan publik, penegakan hukum, dan profesionalitas kepolisian.
Namun, penghargaan tersebut kini dipertanyakan. Pasalnya, pada saat yang hampir bersamaan, Kapolda Sumsel bersama tiga pejabat utamanya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan pembiaran pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.
Kontras ini menimbulkan pertanyaan serius: parameter apa yang digunakan Kompolnas dalam menetapkan Polda Sumsel sebagai yang terbaik?
“Kasus Tongkang Rp30 Miliar”
Sorotan utama berkaitan dengan penanganan perkara tongkang yang disebut bernilai sekitar Rp30 miliar. Dalam perkara tersebut, muncul tudingan adanya pemerasan terhadap Hanjono Susanto sebesar Rp75 juta yang diduga melibatkan oknum penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail.
AKP Taufik disebut telah menjalani sidang disiplin dan/atau kode etik pada 8 Januari 2026. Namun, menurut pihak pelapor, hasil keputusan sidang tersebut hingga kini belum memperoleh kejelasan.
Persoalan inilah yang kemudian dipertanyakan: jika mekanisme pengawasan internal berjalan efektif, mengapa hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan?
Laporan terhadap sejumlah pejabat Polda Sumsel ke Divpropam Mabes Polri semakin memperbesar tuntutan agar perkara tersebut diperiksa secara objektif dan transparan.
“Kompolnas Perlu Buka Parameter Penilaian”
Penghargaan institusional tidak semestinya hanya dinilai dari capaian administratif, program, atau pencitraan kelembagaan. Integritas penegakan hukum, penyelesaian pengaduan masyarakat, kepatuhan terhadap prosedur, serta akuntabilitas anggota juga patut menjadi bagian penting dalam penilaian.
Karena itu, publik berhak mengetahui indikator, metode, dan mekanisme evaluasi yang digunakan Kompolnas hingga menetapkan Polda Sumsel sebagai Juara 1.
Apalagi ketika penghargaan tersebut muncul di tengah adanya laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat dan personel kepolisian di lingkungan yang sama.
Jika penghargaan diberikan tanpa mempertimbangkan persoalan-persoalan tersebut, maka penghargaan berisiko dipersepsikan bukan sebagai ukuran objektif kinerja, melainkan sekadar legitimasi citra kelembagaan.
“Jangan Sampai Penghargaan Mengalahkan Fakta”
Persoalannya bukan semata-mata apakah Polda Sumsel layak atau tidak menerima penghargaan. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah apakah sistem penilaian Kompolnas cukup transparan untuk dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jika Polda Sumsel memang memenuhi seluruh indikator sebagai yang terbaik, Kompolnas seharusnya tidak keberatan membuka dasar penilaiannya.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan serius dalam penegakan hukum, persoalan tersebut juga tidak boleh tertutup oleh kemilau sebuah penghargaan.
Dalam perspektif checks and balances, penghargaan seharusnya menjadi konsekuensi dari kinerja yang dapat diuji, bukan alat untuk menutup pertanyaan publik.
Karena itu, PPWI mendesak Kapolri, Kompolnas, dan Presiden memastikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Piala boleh diberikan. Namun, integritas tetap harus dibuktikan.”
(TIM/Red)







