KemenPKP desak Palembang Kebut Bedah 1.735 Rumah Kumuh. Dana Masuk Rekening Oktober 2026
Nusantara Satu-Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, mendesak Pemkot Palembang mempercepat pengentasan kawasan kumuh dan penuntasan 1.735 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui program bedah rumah.
Hal ini di ungkapkan dalam audiensi di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Kamis (3/9/2026), sekaligus menjadi sosialisasi Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang baru saja terbit.
Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan KemenPKP RI, H. Agus Wahidin, menyebut penyederhanaan regulasi dilakukan agar bantuan lebih cepat sampai ke masyarakat berpenghasilan rendah.
“Salah satu perubahan utama adalah penyederhanaan tahapan pelaksanaan dari sebelumnya 24 langkah menjadi 10 langkah. Pemerintah daerah juga diminta berperan aktif pada tahapan pengusulan dan verifikasi calon penerima bantuan,” jelas Agus.
Untuk Sumsel, total alokasi program mencapai 13.074 unit, namun serapan baru 38%. Kendala utama ada di proses verifikasi. Baru 58% calon penerima yang direkomendasikan. Sisanya tidak memenuhi syarat atau menolak. Pemerintah menargetkan dana bantuan sudah masuk ke rekening penerima paling lambat 30 Oktober 2026. Penyaluran langsung via bank, tanpa perantara.
Wali Kota Palembang Drs. H. Ratu Dewa, M.Si, menegaskan Pemkot berkomitmen menuntaskan RTLH, terutama di kawasan bantaran sungai dan lahan bermasalah seperti milik PT KAI, perusahaan, hingga tanah warisan.
“Kami terus berupaya menuntaskan persoalan rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh. Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian antara lain Kalidoni, Kertapati dan Sematang Borang,” ujar Ratu Dewa.
Data Pemkot Palembang mencatat ada 3.067 unit RTLH tersebar di 18 kecamatan. Tiga tertinggi Kertapati 407 unit, Gandus 376 unit Seberang Ulu I 331 unit.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang Alex Fernandus menyebut dari target 1.735 unit untuk Palembang, sekitar 1.000 unit sudah masuk tahap verifikasi.
“Kami juga siapkan mekanisme lewat Perwali untuk rumah warisan agar proses administrasi bisa dibantu kelurahan,” kata Alex.
KemenPKP mendorong serapan program di Sumsel mencapai 60% pada pertengahan September 2026. Khusus Palembang, targetnya bahkan minimal 97%. Untuk membantu, pemerintah akan menurunkan tenaga pendamping teknis ke lapangan. Mereka bertugas membantu warga menyusun RAB dan mengawasi pembangunan.
Camat dan perangkat kewilayahan juga dilibatkan dalam pendataan.Ratu Dewa mengapresiasi penyederhanaan persyaratan di Permen PKP Nomor 6/2026.
“Ini sangat membantu mempermudah masyarakat dan mempercepat pelaksanaan bedah rumah,” katanya.
Untuk 2027, Pemkot akan kembali menginventarisasi RTLH yang belum terakomodir agar bisa diusulkan pada program berikutnya.Dengan sinergi pusat, provinsi, dan kota, bedah rumah diharapkan tak hanya memperbaiki hunian, tapi juga menekan angka kawasan kumuh di Palembang, khususnya di bantaran Sungai Musi.