Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Prabumulih

Satres Narkoba Polres Prabumulih Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Terduga Kurir Diamankan

By redaksi
09/03/2026 3 Min Read
0

PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JS (33) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.

JS diamankan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 16.40 WIB, di depan sebuah warung yang berada di Jalan Tenggamus RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram, 1 lembar plastik warna hitam, 1 lembar plastik klip bening, 1 unit handphone merek Realmi warna hitam serta uang tunai sebesar Rp29.000.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H memerintahkan Kanit Idik I IPDA ADE YUS BARIANTO, S.H bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima. Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, salah seorang pria melarikan diri, sementara JS berhasil diamankan.

Dalam proses pengamanan, petugas melihat JS diduga membuang sesuatu dari tangannya. Petugas kemudian mengamankan barang tersebut dan melakukan pemeriksaan dengan disaksikan masyarakat sekitar.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengaku barang tersebut merupakan pesanan rekannya berinisial US (DPO). Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial HK (DPO) dengan harga Rp1.500.000.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara terhadap orang yang disebut dalam keterangan awal dan masih berstatus DPO, penyidik terus melakukan upaya pencarian.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU FITRAWADI, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

> “Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Peran masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak,” ujar IPTU FITRAWADI, S.H.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

> “Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tujuan utama kami adalah menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan sangkaan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika. Jangan biarkan narkoba merusak masa depan keluarga dan generasi mudah.

Alternatif Headline Positif

1. Satres Narkoba Polres Prabumulih Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Satu Terduga Kurir Diamankan

2. Respons Cepat Informasi Warga, Polres Prabumulih Amankan Terduga Kurir Sabu

3. Tekan Peredaran Narkotika, Satres Narkoba Polres Prabumulih Amankan Satu Terduga Pelaku

4. Polres Prabumulih Perkuat Pemberantasan Narkoba, 2 Gram Sabu Diamankan

5. Sinergi Polisi dan Masyarakat, Dugaan Peredaran Sabu di Prabumulih Berhasil Diungkap

6. Komitmen Lindungi Generasi Muda, Satres Narkoba Polres Prabumulih Ungkap Kasus Sabu

7. Berkat Informasi Masyarakat, Satres Narkoba Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Dugaan Kasus Sabu

8. Polres Prabumulih Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, Satu Terduga Kurir Diamankan

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Camat beserta Jajaran Membagikan Masker kepada Siswa SDN 07 Talang Kelapa

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme