Beranda Palembang Pemkot Palembang Terus Memperkuat Pelindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemkot Palembang Terus Memperkuat Pelindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan

6
0

Nusantara Satu-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

Sebagai langkah percepatan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, secara resmi mengukuhkan 36 Agen Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Palembang, Selasa (23/6/2026).

Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari strategi jemput bola Pemkot Palembang bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal, pekerja rentan, pelaku usaha mikro, hingga masyarakat yang selama ini belum memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Dalam sambutannya, Aprizal Hasyim mengapresiasi sinergi yang terus terjalin antara Pemerintah Kota Palembang dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi masyarakat.

Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat undang-undang sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja beserta keluarganya.

Meski demikian, Aprizal mengakui bahwa tantangan yang dihadapi masih cukup besar.

“Per 31 Mei 2026, Universal Coverage Jamsostek Kota Palembang baru mencapai 237.262 peserta atau sebesar 34,63 persen. Sementara target kita pada tahun 2026 adalah 391.711 peserta atau 57,66 persen. Artinya, masih terdapat selisih sebanyak 154.449 pekerja yang harus kita kejar bersama,” ujar Aprizal.

Ia menegaskan, kehadiran 36 Agen Penggerak merupakan salah satu inovasi kolaboratif yang diharapkan mampu mempercepat pencapaian target tersebut melalui pendekatan langsung kepada masyarakat.

Para agen akan menjadi ujung tombak di lapangan dengan melakukan sosialisasi, edukasi, pendampingan, hingga membantu proses pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat masyarakat.

Aprizal meyakini, keterlibatan agen yang hadir di lingkungan RT, RW, serta rumah-rumah ibadah akan membuat informasi mengenai manfaat jaminan sosial semakin mudah diakses masyarakat.

“Saya meyakini keterlibatan para Agen Penggerak di tingkat RT, RW, dan rumah ibadah akan semakin mendekatkan layanan dan informasi kepada masyarakat. Mereka tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi penggerak, pendamping, sekaligus edukator bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Aprizal menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan instrumen penting dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun risiko sosial lainnya.

“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau menghadapi risiko sosial lainnya, negara harus hadir memberikan perlindungan. Semakin banyak masyarakat yang terlindungi, semakin besar pula upaya kita dalam meningkatkan kualitas hidup warga Kota Palembang,” tegasnya.

Untuk mendukung percepatan tersebut, Aprizal menginstruksikan seluruh perangkat daerah, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga lurah, agar memberikan dukungan penuh terhadap pergerakan para Agen Penggerak.

Menurut Aprizal, perluasan perlindungan jaminan sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

Menutup sambutannya, Aprizal berpesan kepada seluruh Agen Penggerak yang baru dikukuhkan agar menjalankan amanah dengan penuh dedikasi.

“Selamat kepada para Agen Penggerak yang hari ini dikukuhkan. Jadilah agen perubahan yang mampu mengedukasi, mendampingi, dan mengajak masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini