Nusantara Satu-Kinerja Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi sorotan publik. Lembaga yang memiliki fungsi strategis sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah itu dinilai belum menunjukkan efektivitas pengawasan yang memadai, meskipun didukung anggaran yang relatif besar setiap tahunnya.
Sorotan tersebut mencuat setelah berbagai persoalan yang terjadi di Puskesmas Jejawi pada tahun anggaran 2025 terungkap ke publik. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pembinaan dan pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Inspektorat Kabupaten OKI.
Berdasarkan data yang dihimpun, Puskesmas Jejawi pada tahun 2025 memperoleh alokasi anggaran sebesar kurang lebih Rp2,14 miliar. Namun, di tengah besarnya anggaran tersebut, masih ditemukan sejumlah persoalan yang dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain tunggakan pembayaran rekening PDAM selama sekitar 15 bulan hingga berujung pada pemutusan sambungan air, kondisi sarana dan prasarana yang dinilai kurang terawat, serta munculnya berbagai keluhan pegawai terkait kepemimpinan di lingkungan puskesmas tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik dari PRISMA (Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat), M. Salim Kosim, S.IP., MM, menilai kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi Inspektorat Kabupaten OKI untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara lebih serius.
Menurutnya, Inspektorat memiliki peran penting dalam membantu Bupati memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Inspektorat bukan hanya bertugas memeriksa administrasi setelah masalah muncul, tetapi juga melakukan pembinaan, pencegahan, dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan maupun lemahnya pengelolaan organisasi. Ketika berbagai persoalan dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa penyelesaian yang jelas, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan,” ujar Salim.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Inspektorat memiliki tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta pemeriksaan khusus atau investigatif apabila ditemukan indikasi permasalahan.
Karena itu, lanjut Salim, muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi-fungsi tersebut telah dijalankan terhadap organisasi perangkat daerah, termasuk unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas Jejawi.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah mekanisme pengawasan dan pembinaan telah berjalan secara optimal. Jika sudah berjalan, mengapa berbagai persoalan tersebut masih terjadi dan berlangsung cukup lama. Sebaliknya, jika pengawasan belum maksimal, maka perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan internal pemerintah daerah,” tegasnya.
Salim juga mendorong Bupati OKI untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan internal sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menurutnya, keberadaan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah persoalan tata kelola sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar dan merugikan pelayanan publik.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI, Safarudin belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang disampaikan terkait pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Puskesmas Jejawi. (RIls/tim)











