Beranda Ogan Komering Ilir BKPSDM Akui Kelemahan Sistem, Temuan BPK Ungkap ASN Tak Berhak Masih Terima...

BKPSDM Akui Kelemahan Sistem, Temuan BPK Ungkap ASN Tak Berhak Masih Terima Gaji dan Tunjangan

4
0

Nusantara Satu-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) menyeret sorotan tajam terhadap kinerja BKPSDM OKI. Pasalnya, instansi yang bertanggung jawab mengelola administrasi kepegawaian itu secara terbuka mengakui adanya kelemahan dalam pemutakhiran data yang berujung pada kelebihan pembayaran.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan ASN yang telah pensiun, bercerai, mutasi keluar daerah hingga menjalani hukuman disiplin masih menerima gaji dan tunjangan. Total kelebihan pembayaran mencapai ratusan juta rupiah.

Alih-alih membantah, BKPSDM justru mengakui temuan tersebut. Dalam klarifikasinya, BKPSDM menyebut kelebihan pembayaran terjadi akibat lemahnya kecepatan pemutakhiran data kepegawaian, keterlambatan informasi serta belum terintegrasinya sistem administrasi kepegawaian dengan sistem penggajian.

Pengakuan tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa persoalan utama bukan semata kesalahan pegawai yang terlambat melapor, melainkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan data kepegawaian yang menjadi tugas pokok BKPSDM.

“Kalau BKPSDM sendiri mengakui pemutakhiran data belum berjalan cepat dan sistem belum terintegrasi, maka secara tidak langsung mereka mengakui adanya kelemahan dalam tata kelola administrasi kepegawaian,” kata Pengamat Kebijakan Publik M. Salim Kosim, SIP, MM.

Menurut Salim, alasan keterlambatan laporan dari ASN tidak dapat dijadikan pembenaran utama karena perubahan status pegawai seperti pensiun, mutasi, perceraian maupun hukuman disiplin merupakan data resmi yang seharusnya berada dalam kendali pemerintah daerah.

“Yang dipersoalkan BPK bukan sekadar pegawai terlambat melapor, tetapi mengapa sistem pengawasan tidak mampu mendeteksi perubahan status ASN hingga pembayaran terus berjalan. Di sinilah letak kelalaiannya,” tegasnya.

Ia menilai temuan tersebut menunjukkan fungsi kontrol administrasi kepegawaian tidak berjalan maksimal. Padahal, setiap perubahan status ASN semestinya langsung berdampak pada hak keuangan yang diterima pegawai.

“Kalau ASN yang sudah pensiun masih menerima gaji, ASN yang bercerai masih menerima tunjangan pasangan, atau ASN yang dijatuhi hukuman disiplin masih menerima tunjangan, maka ada mata rantai administrasi yang gagal bekerja. Dan BKPSDM adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap validitas data kepegawaian tersebut,” ujarnya.

Salim menambahkan, pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah tidak otomatis menghapus persoalan yang menjadi akar masalah.

“Jangan sampai fokusnya hanya pada pengembalian uang. Yang lebih penting adalah mengungkap kenapa kesalahan itu bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Karena jika sistemnya tidak dibenahi, temuan serupa berpotensi terulang setiap tahun,” katanya.

Sebelumnya, BKPSDM menyatakan telah berkoordinasi dengan Inspektorat, BPKAD dan ASN terkait untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah. BKPSDM juga berjanji memperkuat sinkronisasi data dan membangun integrasi sistem dengan BPKAD.

Namun bagi publik, pengakuan BKPSDM atas lambatnya pemutakhiran data justru menjadi penegasan bahwa temuan BPK tersebut bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi lemahnya tata kelola kepegawaian yang menyebabkan ASN yang tidak lagi berhak tetap menerima uang negara. (ukik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini