Beranda Palembang RAPAT PARIPURNA KE – 17 MP. II. Laporan Badan Anggaran Terhadap RAPERDA...

RAPAT PARIPURNA KE – 17 MP. II. Laporan Badan Anggaran Terhadap RAPERDA Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Dan Persetujuan Bersama

310
0

Nusantara Satu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang kembali melakukan Rapat Paripurna yang ke 17 untuk masa Persidangan II pada, Rabu (11/09/24).

Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung Paripurna DPRD Kota Palembang ini membahas Laporan Badan Anggaran Terhadap RAPERDA Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Dan Persetujuan Bersama.

Rapat yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Palembang, beserta Wakil-Wakil Ketua dan Anggota DPRD baik yang hadir secara langsung maupun virtual ini berjalan dengan lancar dan khitmad. Hadir pula Penjabat Walikota Palembang Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, Sekretaris Daerah Kota Palembang serta Sekretaris DPRD, seluruh OPD dan Forkompinda Kota Palembang.

Sudirman, Wakil Ketua DPRD dan sekaligus Pimpinan Sidang membuka Rapat Paripurna dengan menyampaikan sambutannya kepada seluruh peserta rapat terkait laporan Badan Anggaran DPRD Kota Palembang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang APBD Tahun 2025 dan Persetujuan Bersama.

“Sebelum memasuki Rapat tersebut, perlu kami pertanyakan kepada Rapat Paripurna Dewan Yang Terhormat apakah dapat disetujui,” ujar Sudirman disusul kata setuju oleh peserta rapat.

Selanjutnya Rapat Paripurna diteruskan oleh penyampaian dari Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Palembang, H. Ilyas Hasbullah dalam penyampaian Laporan Badan Anggaran menjelaskan bahwa Walikota Palembang telah menyampaikan Nota Keuangan Rencana Peraturan Kota Palembang tentang APBD tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Palembang.

Rancangan APBD tahun 2025 yang sudah disampaikan tersebut disusun sesuai Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Palembang tentang Kebijakan Umum anggaran tahun 2025. Sesuai dengan Petunjuk Teknis penyusun APBD, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

Ilyas Hasbullah menambahkan bahwa : 1. Pendapatan. Pendapatan Rancangan APBD Tahun 2025 disepakati sebesar Rp. 4.585.651.922.371,-

Belanja. Belanja Pendapatan Rancangan APBD Tahun 2025 disepakati sebesar Rp. 4.692.175.299.466,-

Pembiayaan. Pembiayaan sebagai penutup atau defisit antara Belanja Pendapatan sebesar Rp. 106.523.347,95.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tetap, seimbang sesuai ketentuan sebesar NOL RUPIAH. 5. Dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun 2025 telah dilaksanakan Badan Anggaran bersama terdapat perubahan baik itu penambahan maupun pengurangan anggaran di beberapa OPD.

Selain itu, Penjabat Walikota Palembang Dr. Ucok Abdulrauf Damenta dalam sambutannya kepada Rapat Paripurna mengatakan bahwa dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Dewan khususnya Banggar DPRD Kota Palembang bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan mitra kerja perangkat kerja di seluruh Pemerintah Kota Palembang yang telah melaksanakan pembahasan dengan baik dan lancar terhadap RAPERDA tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Hal ini merupakan wujud peran tugas dan tanggung jawab Konstitusional DPRD Kota Palembang bersama Pemerintah Kota Palembang dalam upaya merumuskan kebijakan anggaran Pemerintah Daerah secara bersama-sama.

“Kami mengucapkan terima kasih dan akan menindaklanjuti saran dan rekomendasi yang telah dimaksudkan. Kami juga memohon dukungan penuh dari seluruh Anggota DPRD Kota Palembang dalam menjalankan dan mengawal program kerja Pemerintah Kota untuk kemajuan Kota Palembang yang kita cintai bersama ini. Serta mewujudkan kesungguhan dalam PALEMBANG BEGAWE, PALEMBANG DISIPLIN, PALEMBANG CERDAS, PALEMBANG SEHAT, PALEMBANG BERSIH DAN INDAH,” ungkap Penjabat Walikota Palembang Dr. Ucok Abdulrauf Damenta.

Selanjutnya, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  maka RAPERDA tentang APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk di evaluasi sebelum ditetapkan menjadi PERDA.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini