Nusantara Satu-Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel segera menutup aktivitas tambang pasir ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI).
Aktivitas tambang tanpa izin tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan di kedua wilayah.
Desakan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumsel, Handry Pratama Putra, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025, Jumat (26/6/2026).
Handry, yang merupakan anggota DPRD Sumsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir, mengatakan penertiban tambang pasir ilegal harus menjadi prioritas agar pembangunan jalan yang akan dilaksanakan pemerintah tidak kembali mengalami kerusakan akibat kendaraan angkutan tambang yang melebihi kapasitas.
“Karena kita melihat pembangunan jalan akan segera dimulai, kami mohon segera ditanggapi, Pak Sekda, untuk menutup seluruh tambang pasir yang telah merusak jalan di daerah pemilihan kami, yakni Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir,” tegas Handry.
Ia menilai, anggaran yang telah dialokasikan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur akan sia-sia apabila aktivitas tambang ilegal terus dibiarkan tanpa penindakan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, mengatakan Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan pengecekan ke lokasi tambang yang dimaksud.
Menurut Edward, tim ESDM juga telah memberikan surat peringatan kepada para pelaku tambang agar segera menghentikan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin.
“Pemprov Sumsel melalui Dinas ESDM akan melaporkan tambang-tambang yang tidak memiliki izin kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum apabila peringatan tersebut tidak diindahkan,” kata Edward
Pemprov Sumsel berharap langkah pembinaan dan penegakan hukum tersebut dapat menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal sekaligus melindungi infrastruktur.











