Nusantara Satu-Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Rabu (11/01/23).
Aksi yang dilakukan puluhan orang ini untuk menyuarakan serta melaporkan ke Kejati Sumsel terkait dua pengerjaan proyek yang ada di Kota Palembang dan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat, Aan Hanapiah saat menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa mengenai dua pengerjaan proyek tersebut seperti kegiatan Normalisasi Sungai Limau Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin dan kegiatan Rehab Gedung Wasdal OP pada Dinas Perhubungan Kota Palembang yang diduga melanggar Peraturan Perundang-undangan.
“Untuk kegiatan Normalisasi Sungai Limau Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, kami menduga tidak sesuai dengan spek, RAB, Juklak dan Juknis dalam dokumen kontrak. Sehingga hal ini terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang merugikan keuangan negara Milyaran Rupiah,” ujar Aan Hanapiah.
Aan Hanapiah menambahkan jika pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT. Bupala Pertiwi Raharja tahun 2022 tersebut diduga asal-asalan demi mencari keuntungan lebih besar, sebab dari anggaran sebesar Rp. 6 Milyar diduga hanya dikerjakan dengan menggunakan dana kurang dari itu, imbuhnya.
Untuk kegiatan Rehab Gedung Wasdal OP pada Dinas Perhubungan Kota Palembang, Aan Hanapiah menjelaskan adanya dugaan indikasi korupsi karena pengerjaan rehab tersebut terindikasi tidak sesuai spek, desain dan esensial yang telah ditetapkan pada Kerangka Acuan Kerja atau KAK.
“Selain itu, patut diduga pengerjaan atap gedung Wasdal OP menggunakan barang KW 2. Untuk itulah kami menduga bahwa pengerjaan kegiatan Rehab Gedung Wasdal OP pada Dinas Perhubungan Kota Palembang terindikasi korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan juta Rupiah,” tutup Aan Hanapiah.
Ditempat yang sama, Iqbal Tawakal selaku Koordinator Aksi turut mengatakan bahwa pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memproses dugaan indikasi korupsi terhadap dua pengerjaan proyek tersebut dan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.
“Sangat jelas, disini kami meminta aparat hukum dalam hal ini Kejati Sumsel untuk segera membentuk tim guna memproses serta memanggil pihak terkait. Dan jangan sampai laporan kami ini diabaikan dan menunggu proses waktu yang lama karena menjadi pengalaman dan pelajaran bagi kami terhadap beberapa laporan kami yang lamban ditangani oleh pihak Kejati, sehingga kami berangkat ke Jakarta untuk melaporkan hal yang sama seperti kami buat laporan di Kejati,” kata Iqbal Tawakal.
Iqbal Tawakal menambahkan bahwa pihaknya mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan mark up anggaran pada kegiatan Normalisasi Sungai Limau Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin dan kegiatan Rehab Gedung Wasdal OP pada Dinas Perhubungan Kota Palembang yang merugikan keuangan negara, ujarnya.
Selain itu, perwakilan Kejati Sumsel, Adi Mulyawan, selaku Kasi E, saat menjumpai pedemo menuturkan bahwa dirinya mengapresiasi pegiat anti korupsi dalam hal ini Pembela Suara Rakyat. Untuk selanjutnya pihak Kejati akan menunggu laporan resmi dari Pembela Suara Rakyat dan kemudian diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Untuk pengaduan yang sudah dikirim ke pusat, untuk bisa ketahui dari tanggal terima untuk kita tanyakan sehingga bisa kita ketahui prosesnya sampai tahap apa,” kata Adi Mulyawan, selaku Kasi E.











