Beranda Palembang Massa Tuntut Pemecatan Kajari, Jaksi, Hakim dan APH Lahat Soal Perkara Pemerkosaan

Massa Tuntut Pemecatan Kajari, Jaksi, Hakim dan APH Lahat Soal Perkara Pemerkosaan

617
0

Nusantara Satu-Massa aksi yang terdiri dari berbagai macam organisasi di Sumsel dalam hal ini melakukan aksi damai di kantor Kejaksaan Tinggi untuk menuntut pemecatan terhadap Kajari beserta Jaksa, Hakim dan APH Lahat terkait perkara pemerkosaan anak dibawah umur dengan putusan yang tidak manusiawi.

Aksi demo organisasi yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Ormas dan Pers Se Sumsel ini mendapat kawalan dari aparat kepolisian pada, Rabu (11/01/23).

Evanton, salah satu massa aksi dalam orasinya mengatakan bahwa putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat sangat tidak manusiawi dan mengecewakan masyarakat karena memvonis pelaku pemerkosa hanya 10 bulan saja.

Adapun Rahmad Sandi, mengatakan bahwa viralnya putusan vonis pelaku pemerkosa hanya 10 bulan saja sangat tidak masuk akal. Tuntutan Kejaksaan Negeri Lahat terhadap hal itu sangat tidak manusiawi karena itu dialami oleh anak dibawah umur. Kita berharap agar penegakan hukum seadil-adilnya.

“Kita menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mundur karena tidak tegas terhadap Kejari Lahat yang sudah dinonaktifkan,” ujar Rahmad Sandi.

Disusul kemudian, Pasaribu turut mengatakan bahwa penuntutan Jaksa dan keputusan Hakim sangat tidak masuk akal. Ini persoalannya karena korban dibawah umur.

“Bayangkan kalau itu anak-anak kita, masa depannya jadi seperti apa karena harga dirinya tidak utuh lagi. Sangat sulit apakah si korban masih mau sekolah lagi atau dirinya menjadi stres, sangat miris,” kata Pasaribu.

Pasaribu juga mengatakan bahwa hal ini sangat tidak pro rakyat. Dirinya meminta kepada Kejati Sumsel untuk mundur dan menarik semua anggotanya di instansi yang lain.

Selain itu, Mukri As ketika berorasi mengatakan bahwa aksi hari ini adalah bentuk solidaritas ubtuk mendalami ulang terhadap putusan 10 bulan terhadap pelaku pemerkosa anak dibawah umur karena ini tidak masuk akal.

“Ini menjadi fenomena karena putusan itu sangat tidak setimpal dengan beban luka moral bagi korban. Kita tetap memberikan solidaritas karena ini menjadi persoalan kita bersama. Saya mengutip perkataan seorang Filsuf yakni Plato yang mengatakan bahwa Hukum adalah Hukum, Hukum dapat mengubah dan hukum juga bisa membentuk prilaku,” ujar Mukri.

Hukum itu harus tajam keatas dan tajam kebawah tidak memandang apakah itu bagi di kaya atau si miskin. Untuk itulah harus ada penelaah kembali terhadap putusan yang tidak manusiawi tersebut. Walaupun besok langit akan runtuh tetapi keadilan harus ditegakkan, kata Mukri.

Sukma Hidayat, dalam aksinya mengatakan bahwa aksi hari ini untuk menggugah hati APH. Tidak masuk akal bahwa anak dibawah umur yang diperkosa dan dituntut selama 10 bulan tersebut karena itu akan menanggung malu seumur hidup si anak. Ini persoalan harga diri dan kemanusiaan yang ditanggung dalam harga diri korban yang menjadi trauma.

“Wajar kalau Kajari Lahat dicopot dan diduga bahwa Kajati Sumsel dan hal ini tidak memcerminkan Pancasila Sila Kelima Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Jadi kita pertanyakan bahwa jangan-jangan ini diduga pelakunya salah satu anak dari Jaksa tersebut,” kata Sukma Hidayat.

Selain itu, Sukma Hidayat meminta keadilan karena jika dibayangkan coba itu menimpa anak-anak kita, otomatis kita tidak pernah melupakan itu.

“Untuk itulah kita meminta pecat semua Aparat Penegak Hukum yang mulai dari proses hingga melakukan putusan terhadap korban dan pelaku pemerkosa di Lahat tersebut,”tutup Sukma.

Salah satu perempuan, Mardiana yang ikut berorasi mengatakan bahwa ini merupakan luapan amarah massa aksi terhadap lemahnya institusi pemerintah terkait ketegasan dan komitmen dalam penegakan hukum apalagi ini menyakut pemerkosaan anak dibawah umur.

Risdiana turut berorasi dengan mengatakan bahwa pihak Aparat Penegak Hukum harus bertanggung jawab atas apa yang sudah terjadi karena ini tangung jawab moral dan beban moral kepada korban.

“Hukum di Lahat itu tajam dibawah tumpul keatas, sehingga vonis sangat tidak masuk akal,” imbuhnya.

Dian Marvita, selaku Kasi A Intel Kejati Sumsel saat memberikan tanggapan kepada massa aksi mengatakan bahwa pimpinan Kejati menganggap bahwa putusan itu kurang memcerminkan rasa keadilan dan pimpinan telah berupaya melakukan banding.

Kemudian dirinya mengatakan bahwa Kejaksaan Agung saat ini sudah melakukan evaluasi dengan menonaktifkan Kajari Lahat serta saat ini semua pejabat atau pihak yang terkait dalam penanganan perkara tersebut telah diperiksa di Kejaksaan Agung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini