Nusantara Satu -Proyek pemasangan plapon di gedung Dprd Kabupaten Pali yang beralamat di talang kerangan kelurahan talang ubi utara, diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, temuan awak media pada hari senin 11 april 2022, bahwa di lokasi pemasangan plapon di gedung DPRD Pali yang beralamat di Talang Kerangan tidak nampak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang, dan juga asal dana anggaran yang dipakai.
Ketika awak media menanyakan pada para pekerja yang ada di lokasi pekerjaan tersebut. Mereka mengatakan bahwa tidak tau besaran nilai pekerjaan, kontraktor yang mengerjakan. Dan mereka hanya memberitahu bahwa kontraktornya asal kota palembang.
Terkait perihal tersebut. Rosidi selaku ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten Pali angkat bicara. Ia sangat menyayangkan ada proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang, proyek tersebut sangat ngawur tidak ada papan plang dan hal itu bukan hanya melanggar undang – undang keterbukaan informasi publik tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Rosidi juga mengatakan. Seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut mengawasinya. Dan semua masyarakat berhak tau dana yang digunakan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi.
“Saya berharap kepada Pemerintah dan dinas terkait untuk mengingatkan setiap pelaksana agar memasang papan proyek dilokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,”tegas Rosidi.
Sementara itu, kepala Dinas PUTR Pali ketika di konfirmasi awak media melalui Wahtsapp pribadinya. Untuk menanyakan pekerjaan tersebut. Namun sampai berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan.











