Beranda Sumsel Ogan Komering Ilir LSM dan Wartawan Tuntuk Pelaku Pejabat Kriminalisasi Awak Media dan LSM

LSM dan Wartawan Tuntuk Pelaku Pejabat Kriminalisasi Awak Media dan LSM

789
0

Nusantara Satu-Aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada hari Kamis 22 April 2021 lalu, Sebagai bentuk solidaritas LSM dan Wartawan di Kabupaten OKI, yang menolak keras terhadap tindakan kekerasan, arogansi terhadap para insan pers dan LSM.

Aksi ini berkaitan dengan sikap arogansi oknum Kepala Bidang (Kabid) TK/SD berinisial (AA) Dinas Pendidikan Kabupaten OKI yang diduga telah melakukan pengusiran terhadap Wartawan dan LSM pada Hari Kamis tanggal 15 April go2021 yang hendak melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS TA 2020 di sejumlah sekolah di kabupaten OKI.

Koordinator aksi, Aliaman sekaligus Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa wartawan dalam melakukan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, dengan sangsi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp 500 juta rupiah. Begitu juga anggota LSM, dilindungi oleh undang-undang.

“Aksi ini kita gelar sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan sekaligus mengecam tindakan oknum tersebut. Agar kedepannya hal serupa tidak terulang lagi kepada rekan-rekan wartawan maupun LSM khususnya yang bertugas di Kabupaten OKI,” tegasnya,

Pada aksi itu Aliaman menyatakan sikap dengan memberikan 5 (lima) tuntutan. (1) menolak segala bentuk kekerasan atau diskriminasi terhadap LSM dan wartawan. (2) meminta kepada Pemerintah Kabupaten OKI untuk memanggil dan memberikan sanksi terhadap oknum Kabid TK/SD pada Dinas Pendidikan OKI.

“(3) meminta oknum Kabid TK/SD tersebut memberikan klarifikasi atau permohonan maaf kepada LSM dan wartawan baik secara online maupun media lainnya. (4) meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa oknum kepala Sekolah yang dianggap menjadi pemicu peristiwa kemarin. (5) tegakkan supremasi hukum dan UU RI nomor 40/1999 tentang Pers,” harapnya,

Setelah melakukan aksi para pendemo diterima diruang Asisten 1 Setda Kabupaten OKI yang membidangi Dinas Pendidikan dan disaksikan Asisten 1 Setda OKI, Drs, H Antonius Leonardo, M.Si. Kadin Pendidikan OKI, H.Muhammad Amin, S.Pd, MM. Kaban Kesbangpol OKI Ari Mulawarman S.STP, MM. Kadin Kominfo OKI Alexander Bustomi, S.IP, MSi serta Intelkam Polres OKI.

Pemkab OKI menanggapi aksi tersebut, melalui Asisten 1 Setda OKI H Antonius Leonardo menegaskan. “Kita sudah panggil dan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan segera di tindak lanjuti. Kita juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan juga Badan Kepegawaian, Pelatihan dan pendidikan.” Jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, H Muhammad Amin, S.Pd, MM menyesalkan kejadian tersebut.

“Saya selaku Kepala Dinas Pendidikan OKI sangat menyesalkan kejadian ini, atas nama Dinas Pendidikan dengan ini menyatakan permohonan maaf kepada rekan-rekan LSM dan wartawan terutama rekan-rekan LSM dan Wartawan yang sudah menerima perlakuan tak pantas pada peristiwa itu.

“Kedepannya saya berharap hal semacam ini tidak terulang. Karena LSM dan wartawan sebagai peran kontrol sosial dalam pelaksanaan pembangunan sangat diperlukan terutama di bidang pendidikan,” tutupnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mujianto, SE. Mengapresiasi aksi solidaritas LSM dan wartawan pada hari Kamis 22 April 2021 di depan Kantor Pemda OKI. Meski sedang berpuasa para pendemo saat melakukan aksinya tetap tertib dan mengedepankan peraturan protokol kesehatan covid 19.

“Aksi kemarin adalah bentuk kebersamaan dan kepedulian sesama profesi. Dan harapan saya kedepannya tidak adalagi tekanan dan ancaman terhadap para Insan Pers dan LSM dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya, terutama di Kabupaten OKI,” Harapnya. (ukik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini