Beranda Palembang Fitri Ingatkan Apotik Tidak Menjual Obat Kedaluwarsa

Fitri Ingatkan Apotik Tidak Menjual Obat Kedaluwarsa

700
0

Nusantara Satu-Wakil Wali kota Palembang, Fitrianti Agustinda bersama Balai Besar POM, Senin (31/8/2020) melakukan inspeksi mendadak (sidak, red) ke sejumlah apotik dan toko obat, yang ada di wilayah Pasar 16 Ilir Palembang.
Alhasil, dari sidak yang dilakukan rombongan Wawako Palembang ini masih didapati obat kedaluwarsa.

“Maka dari itu dalam kegiatan ini, saya ingatkan kepada mereka agar tidak menjual obat-obatan kedaluwarsa,” ujar Fitrianti Agustinda, sembari membenarkan pihaknya masih menemukan obat kedaluwarsa dilingkungan apotik Pasar 16.

Menurut Fitri, kedatangannya yang kedua kali di Pasar tersebut, lantaran mendapat laporan masih adanya beberapa toko dan Apotik yang memajangkan obat tersebut di tokonya.

“Ya, pada tahun 2018 lalu sudah pernah kita ingatkan bahkan sudah ada perjanjian hukum yang disepakati kepada mereka, isi perjanjian tersebut dijelaskan, jika mereka masih melanggar maka akan diberlakukan denda 1,5 M dan kurungan 15 tahun. Semua ini kita lakukan untuk mengingatkan mereka agar berhati-hati serta mengikuti prosedur yang ditentukan BPPOM,

Sementara itu, dari pihak BPPOM kota Palembang Arofa mengatakan, masih ada ditemukan obat-obatan yang kondisinya rusak serta obat yang tidak ada izin edar.

“Seperti yang telah dijelaskan oleh ibu Wakil Wali kota Palembang, jika obat tersebut tidak ada izin edarnya maka ada denda sebesar 1,5 M atau kurungan 15 tahun namun jika obat tersebut kedaluwarsa maka akan mendapatkan denda 1 M atau kurungan 10 tahun.

Dalam setiap bulan kita terus melakukan pengawasan kepada apotek dan toko obat. Selama satu bulan masih ada tokoh obat di Sumsel ini yang masih melanggar, namun untuk apotek sendiri mereka sudah menjalankan semua aturan yang telah berlaku.

“Ya jika masih ada toko dan Apotek yang melakukan kesalahan maka akan secepatnya kita lakukan penutupan,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini