Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Ogan Komering Ulu Selatan

Dinkes Kabupaten OKU Selatan Ikuti Rakot bersama Mendagri Melalui Vidcon

By redaksi
08/27/2020 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan Dr. Meri Astuti., M.M., mengikuti Pertemuan Nasional melalui Video Conference membahas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, Perihal pemanfaatan Bigdata Dashboard JKN dan upaya cegah Fraud, Rabu ( 26/06/20 ). Bertempat di Kantor Dinas Kesehatan OKU Selatan dan dihadiri Para Stap Dinkes OKU Selatan.

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kesehatan OKU Selatan Mengikuti arahan Direktur Pengawasan Pemerintah dan Hubungan antar lembaga Bayu Wahjudi menjelaskan Peraturan Perpres Pasal 84 dari peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan menegaskan bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan di bidang kesehatan di daerah, BPJS kesehatan wajib memberikan setidaknya 5 jenis data kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan provinsi, untuk memenuhi kewajiban ini. BPJS kesehatan telah mengembangkan dashboard yang dapat dimanfaatkan bagi Dinas kesehatan, untuk lebih mendayagunakan dashboard serta berbagai manfaat penggunaan nya oleh daerah maka penting dilakukan seminar secara online Kepala dinas kesehatan di daerah.

Dashboard JKN juga sebagai peran dan fungsi masing-masing pihak dalam mencegah fatalisasi wabah COVID-19 melalui analisis penilaian resiko peserta JKN untuk meningkatkan akurasi program promotif dan preventif guna menekan penyebaran COVID-19. Berikut 5 data yang wajib disampaikan oleh BPJS:
1. Jumlah Fasyankes. 2. Jumlah Kesertaan. 3. Jumlah kunjungan. 4. Jenis penyakit. 5. Jumlah pembayaran atau klaim. Dengan adanya dashboard JKN, maka data dan informasi terkait perserta JKN dapat di akses oleh Pemerintah Daerah secara Kompatibilitas melalui Smart Phone, Tablet dan Komputer. (Apri)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Dampak Pandemi, SKB CPNS Digelar Virtual

Next

Wawako Sambangi Warga yang Mengalami Sakit Struk

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme