Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Sumsel

Gubernur Sumsel Temui Pendemo

By redaksi
08/13/2020 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Di sela agenda kerjanya yang padat Kamis (13/08) pagi, Gubernur Sumsel H.Herman Deru menemui puluhan pendemo yang mengatasnamakan dirinya Sriwijaya Corruption Watch (SCW) di halaman Kantor Gubernur.

Terkait pernyataan sikap SCW yang meminta Gubernur Sumsel menghentikan aktivitas perusahaan penambangan batubara ilegal dan menyetop aktivitas angkutan batubara yang diduga menggunakan jalan umum, HD menghargai tuntutan yang dikemukakan para pendemo.

Sebagai kepala daerah Ia berkomitmen menegakkan hukum yang adil bagi semua kalangan tanpa pandang bulu. Ia juga tak ingin penerapan hukum di Sumsel terkesan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

“Saya menghargai usaha dari kawan-kawan SCW yang sudah menginformasikan kepada Saya mengenai hal in,i” ungkap Gubernur Sumsel.

Dijelaskan HD, sejak awal dilantik sebagai Gubernur pada 1 Oktober 2018 lalu, Ia sangat konsen menyerap aspirasi masyarakat Sumsel yang merasa terganggu banyaknya truk pengangkut batubara yang menggunakan jalan umum. Karena itu hanya berselang kurang lebih sepekan dilantik Ia langsung mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan.
Pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.

“Sangat jelas dalam Perda No. 5 tahun 2011 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Bunyi pasal 52 ayat 2 Perda jelas menyebut, perusahaan batubara harus memiliki jalan khusus batu bara. Bukan di jalan umum,” jelasnya.

Dampak pencabutan Pergub tersebut pun kata HD sudah dirasakan manfaatnya oleh warga. Kini mereka hanya menempuh perjalanan sekitar 3,5 jam saja ke Muara Enim. Begitupun ke Lahat dapat ditempuh hanya dalam waktu 4 jam saja.
“Dulu bisa sampai berhari-hari karena macet,” tambahnya.

Terkait laporan SCW ini HD mengaku selalu membuka diri. Menurutnya laporan seperti yang dilakukan SCW ini sangat membantu karena itu Ia meminta pendemo berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan sebagai tindak lanjut.

“Mau sekuat apapun aturan tanpa ditegakkan dengan sebenarnya tidak akan jalan. Ini butuh komitmen bukan hanya pemimpin tapi juga masyarakat dan teman-teman. Silahkan diinfokan maka bisa cross check,” jelas HD.

Sementara itu Korlap Aksi dari SCW, M.Sanusi menjelaskan bahwa kedatangan mereka kali ini dalam rangka bertemu Gubernur terkait laporan pengawasan dan penindakan perusahaan batubara yang terindikasi kuat melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Saya harapkan Bapak Gubernur mau menghentikan aktivitas perusahaan yang bergerak dibidang penambangan Batubara yang terduga melakukan penambangan secara ilegal, dan melakukan pengangkutan yang menggunakan sarana jalan umum, yang mana hal tersebut diduga dapat mengakibatkan kerusakan jalan dan kemacetan,” ungkapnya.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pemkot Palembang Menyelesaikan Program Bedah Rumah

Next

Pemkot Palembang Berupaya Memperkuat Sistem Merit

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme