Beranda Pendidikan Penjelasan Kepsek SMAN 1 Prabumulih

Penjelasan Kepsek SMAN 1 Prabumulih

1102
0

Nusantara Satu-Adanya dugaan pungutan uang dari Komite Sekolah SMA Negeri 1 Kota Prabumulih yang dikeluhkan orang tua siswa kelas XII terus menjadi isu dan beredar di tengah masyarakat Kota Prabumulih. Pasalnya, para wali siswa menilai jika itu bentuk bantuan atau sumbangan sukarela tentu tidak dipatok besaran jumlahnya yang harus dibayar setiap siswa per bulannya.

“Kami tidak masalah kalau itu bantuan atau sumbangan sukarela karena memang diatur dan itung-itung bantu sekolahlah. Tapi Ini per bulannya kami harus bayar Rp150 ribu per bulan, jadi kalau ditotal setahun bisa Rp1,8 juta per siswanya, apa ini bukan pungli kalau sudah ditetapkan seperti itu,” keluh salah satu wali murid, kepada media ini, belum lama ini.

Tak sebatas itu, dirinya juga memertanyakan peruntukannya yang digunakan untuk operasional sekolah dan gaji guru serta staf tenaga honorer sekolah.

“Apa tidak ada anggarannya dari pemerintah sampai pihak sekolah membebankannya ke siswa. Sementara kalau kita lihat dari peraturan terbaru Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah jelas disebutkan, bahwa pihak Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan,” jelasnya, seraya mewanti untuk tidak menuliskan namanya.

Keluhan sama juga disampaikan wali murid lainnya, yang juga minta namanya tidak disebutkannya. Bahkan, ia menambahkan, para wali murid diminta mengisi form pilihan melalui pesan singkat WhatsApp oleh Kepala sekolah terkait dana perpisahan siswa XII, yang batal digelar karena Covid-19.

“Ya ada 3 pilihan soal dana perpisahan Rp250 ribu, pertama dikembalikan full ke siswa, kedua dikembalikan Rp185 ribu dan dapat sampul ijazah dan vinil ijazah, serta opsi ketiga 0,- dapat sampul ijazah dan vinil ijazah, duetnya disumbangkan ke sekolah dan operasional lainnya. Itu yang dana perpisahan, yang sisanya kami tidak tahu tidak ada penjelasan,” sebut wali murid ini.

Menyikapi hal itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Prabumulih, Freni Listyan., S.Pd, membantah soal isu tersebut. Dia sebutkan, soal dana perpisahan siswa sudah direncanakan sebelumnya dalam RKAS dan bersumber dari sumbangan orang tua siswa dengan seizin Komite Sekolah.

“Sebagai informasi, dana perpisahan SMA 1 Prabumulih, memang sudah direncanakan dalam RKAS, sumber anggarannya dari dana sumbangan orang tua siswa yang tidak semua siswa menyumbang, karena kegiatan ini dicancel untuk keselamatan dan kesehatan kita semua, sehingga pendanaannya digeserkan ke anggaran belanja honor dan perbaikan sarana sekolah, terutama untuk kesehatan, dengan seizin orang tua siswa melalui goggleform, serta izin komite sekolah dan koordinasi dengan dinas provinsi, tetapi untuk orang tua siswa yang membutuhkan dana tersebut kami bersedia mengembalikan, dan ada beberapa sudah ditransfer ke rekening orang tua/siswa ybs, tetapi banyak juga yang tidak meminta pengembalian anggaran perpisahan, dan dengan sukarela mengizinkan dana tersebut dialihkan ke 2 kegiatan di atas, demikian penjelasannya,” terang Freni listiyan kepada media sumateranews, baru-baru ini.

Sementara saat disinggung terkait adanya dugaan pungutan uang belasan juta untuk masuk SMAN 1 Prabumulih, Freni tidak memberikan komentar banyak dan mengaku baru mengetahui isu tersebut.

“Kalau isu belum bisa dibuktikan dengan faktanya jadi saya tidak bisa berkomentar, karena kita tidak bisa melarang orang lain berbicara yang pasti kami pihak sekolah telah melaksanakan kegiatan PPDB sesuai dengan Juknis dan SOP dan tidak pernah meminta uang seperti isu yang katanya ada tersebut, Alhamdulillah saya malahan baru ini dengar isu ini,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Riza Pahlevi., MM, saat berhasil dihubungi lewat via ponsel, Minggu (12/07) meminta pihak atau masyarakat yang mengetahuinya untuk melaporkannya jika ada Komite Sekolah memaksa atau mengancam akan mengeluarkan siswa terkait dana sumbangan tersebut.

“Apabila yang namanya komite itu paksaan sampai mengancam anak itu dikeluarkan, laporkan! Tapi kalau seandainya uang itu sudah sepakat dari awal, apa harus dipaksa untuk dikembalikan,” tukasnya, singkat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini