Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Sumsel

Sekda Sumsel Pimpin Tim Pansel Gelar Uji Kompetensi Sekda Ogan Ilir

By redaksi
07/10/2020 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, H. Nasrun Umar, mengatakan Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota harus mampu ekspolarasi sumber daya maupun keunggulan di daerah masing – masing. Uji kompetensi itu dilakukan mengingat akan berakhirnya masa jabatan Sekda Kabupaten Ogan Ilir, H. Herman SH, MM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 khususnya pasal 117 ayat 1 dan 2. Pada ayat 1 dikatakan bahwa Jabatan Sekda minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Pasal 2 yaitu ketika sudah mencapai 5 tahun ada kemungkinan diganti dan ada juga kemungkinan diberikan peluang dan ruang opsi dapat diperpanjang kembali berdasarkan evaluasi.

“Saya beserta anggota tim pansel melakukan evaluasi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Jadi, Tim Pansel ada 3 orang yaitu Sekda Provinsi Sumsel, kemudian kepala BKD Prov. Sumsel, beserta independen yang berasal dari akademisi Prof. Zainuddin. Untuk kabupaten/kota evaluasi dilakukan provinsi. Sementara untuk sekda provinsi dilakukan dari Kemendagri,” ungkap Nasrun Umar.

“Maka sesuai dengan undang-undang dan aturan Bupati Ogan Ilir menyampaikan surat agar evaluasi ini dilakukan. Dan hasilnya ini rahasia, nanti disampaikan kepada Bupati dan disampaikan kepada KSN untuk ditetapkan kembali apakah di putus atau di perpanjang,” ujar Nasrun.

Sekda menambahkan, fungsi dari sekda adalah sebagai ketua tim anggaran pemda sehingga harus mampu mensinkronisasikan antara pembangunan kabupaten/kota dengan RPJMD Provinsi Sumsel.

“Ini berlaku bagi 17 kabupaten/kota yang ada di Sumsel. Sebagai salah satu contoh visi dan misi Gubernur Sumsel yaitu penurunan angka kemiskinan Sumsel menjadi satu digit. Sehingga, ini mestinya harus diikuti sama dengan apa yang menjadi pemikiran di Provinsi juga terjadi kabupaten/kota,” tegasnya.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Gubernur Sumsel Pastikan Anggaran Covid-19 di Sumsel Sudah Tepat Sasaran

Next

Gubernur Sumsel Janji Selesaikan Masalah Rakyat

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme