Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Palembang

ASN Bekerja hanya 5 Jam Selama PSBB

By redaksi
05/26/2020 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memberlakukan pembatasan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang. Jam kerja dilakukan hanya lima jam, terhitung mulai pukul 08.00-13.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Sekertaris Daerah Kota Palembang, Drs Ratu Dewa M Si, Selasa (26/5). Menurut dia, keputusan ini dikeluarkan mengacu dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan sehubungan dengan dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Palembang.

Dijelaskan Dewa, PSBB berlaku dengan payung hukum yakni Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Palembang, kemudian Keputusan Wali kotya Palembang Nomor : 122/KPTS/DINKES/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Di Kota Palembang.

Jam operasional kerja di tempat kerja/kantor maksimal 5 jam, dari pukul 08.00-13.00 WIB,” tegasnya.

Menurut dia, pengaturan dan pembagian kerja pegawai ASN dapat diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah yang memperhatikan, pembatasan pegawai yang bekerja di tempat kerja atau kertas pada masing-masing sepertiga dari total pegawai ASN yang ada di OPPD masing-masing pembagiannya akan diatur secara proporsional sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan tetap berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan, kecuali tempat kerja atau kantor yang memiliki jumlah pegawai ASN kurang atau sama dengan 5.

Bagi pegawai lingkungan Pemkot Palembang yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, lanjutnya, wajib melaporkan melalui media elektronik kepada atasan langsung masing-masing.

“Bisa menggunakan media online, jika diperlukan serta apabila sewaktu-waktu mendapatkan tugas dari atasan,” jelasnya.

Meski terjadi pembatasan aktivitas kerja, menurut Sekda, kepala daerah wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan atau aktivitas kerja tata kerja dan secara terbatas, menjaga produktivitas kinerja pegawai, melakukan pencegahan penularan Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja.

Lalu menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja, menggunakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan fasilitas cuci tangan dari hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses.

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polda Sumsel Memberikan Penghargaan kepada Personil yang Berprestasi

Next

Gubernur Sumsel Pastikan Pelanggaran PSBB Turun

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme