Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

JakartaKriminal

Reskrim Polsek Kemayoran Ungkap Tindak Kejahatan Curat

By redaksi
02/06/2020 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Unit Reskrim Polsek Kemayoran berhasil mengungkap tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh dua orang pelaku inisial MH (27) dan S (30).

Berawal dari viralnya sebuah video penjambretan HP yang terjadi beberapa hari lalu, dimana pelapor (korban) Siswi SMP Indah Liana Dewi, yang pada saat sedang bersama temannya memainkam Handphone di jalan Utan Panjang II Gg. Badut Rt.002/Rw.008, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam press releasenya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.S.I.K, didampingi Kapolsek Kemayoran Kompol Saeful dan Kanit Reskrim Iptu Dewa Ayu Santi,  Kapolres menjelaskan saat korban bersama saksi ASR sedang berjalan kaki di TKP, sepulangnya dari sekolah di SMPN 269 Harapan Mulia Kemayoran, Jakarta Pusat, dan saat benjalan kaki korban sambil memainkan handphone millknya.

“Tiba-tiba dari arah depan, lanjut beliau, datang kedua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru. No. Pol. B 3431 PEY, dimana salah satu tersangka ‘S’ yang dibonceng langsung mengambil handphone milk korban, setelah berhasil kedua tersangka langsung melarikan diri,” tegas Kapolres.

Kombes Pol Heru mengungkapkan para tersangka yang menggunakan atribut ojek online ini berhasil diamankan berkat rekaman CCTV dan berhasil mengamankan MH dan S, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, guna penyelidikan lebih lanjut.

Disela-sela press conferefence, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto kembali memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan handphone saat di jalan. Karena dapat mengundang kejahatan.

“Kembali lagi kami memghimbau, hati-hati di jalan dalam menggunakan Hp.  Hp tidak ditangan agar tidak memancing pelaku kejahatan untuk merampasnya.” Imbaunya Kombes Pol Heru.

Para pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling tinggi 7 tahun kurungan. (IS)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Diduga Pekerjaan Jalan Talang Gas Tidak Sesuai SOP

Next

Wakapolda Sumsel Membuka Focus Group Discussion

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme