Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

KriminalPalembang

Penyuluhan Narkoba dan Hukum di Kelurahan Tiga Puluh Lima Ilir

By redaksi
12/17/2019 2 Min Read
0

Nusantara Satu-Pemerintah Kelurahan Tiga Puluh Lima Ilir, Kecamatan Ilir Barat Dua, mengadakan penyuluhan bahaya penyalahgunaan Narkoba dan hukum. Dengan Nara Sumber dari Polsek Ilir Barat Dua, Selasa (17/12).

Lurah Tiga Puluh Lima Ilir, Bakri, S.Ag, mengucapkan terima kasih atas para tamu undangan yang telah hadir pada acara ini.

“Terima kasih di ucapkan kepada Nara Sumber dari Polsek Ilir Barat Dua, Aipda. M. Syafarudin, Bhabinkamtibmas Kelurahan TIga Puluh Lima Ilir, Aipda Dody Surya, Ketua Karang Taruna Kecamatan atau yang mewakili, Ketua Karang Taruna Kelurahan Tiga Puluh Lima Ilir, beserta anggota. Pemuda dan pemudi harus mengetahui betul, bahaya penyalagunaan Narkoba. Dan kalau kurang tahu, tanyakan kepada nara sumber. Dana yang digunakan untuk acara ini, menggunakan dana Bantuan Gubernur Sumsel 2019,”ungkapnya.

Sementara itu, nara sumber dari Polsek Ilir Barat Dua, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tiga Puluh Dua Ilir, Aipda. M. Syafarudin, mengemukakan pengertian Narkoba. Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat / bahan berbahaya. Pasal 1 UU 35 Tahun 2009, Narkotika : zat/obat yg berasal dari tanaman/bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yg dpt menyebabkan penurunan / perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri & dpt menimbulkan ketergantungan yg dibedakan ke dlm golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini.

“Terjadinya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masyarakat, factor lingkungan. A. Keingintahuan. B. Kesempatan. C. Sarana dan prasarana. Dari Faktor Kepribadian. A. Rendah diri. B. Emosional dan mental. Faktor ekonomi. Gejala dini penyalahgunaan Narkoba. Perubahan prilaku (suka menyendiri, berbohong, sensitif / mudah  tersinggung, suka menantang ) Selalu mencari alasan untuk keluar rumah. Perubahan Fisik ( wajah pucat, mata dan hidung berair, badan lesu, tangan gemetar). Kesehatan menurun ( nafas tersengal-sengal, batuk pilek berkepanjangan). Menurunnya semangat belajar yang berdampak pada turunnya prestasi.Cara berpakaian tidak rapi (kusut). Selalu gelisah dan tidak tenang. Barang – barang orang tua mulai Raib  ( hilang ). Mempunyai teman baru yang tidak di kenal. Cara terhindar dari penyalahgunaan narkoba, Berani mengatakan tidak apabila ditawari Narkoba. Atasi masalahmu dengan benar. Pahami dirimu, hargai dirimu dan siapa dirimu. Pelihara ketahanan fisik dan mental. Kembangkan potensi diri. Biasakan untuk selalu Rileks. Salurkan hobi dengan kegiatan – kegiatan positif. Perbanyak membaca untuk perluasan wawasan. Hindari pergaulan bebas. Latihan fisik dan mental dengan kegiatan olah raga dan kerohanian. Tingkatkan keimanan dan Ketaqwaan. Kita tidak boleh kalah melawan Narkoba,”ujarnya. (Ajib)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kapolda Sumsel Membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Next

Sosialisasi Penyuluhan Narkoba di Kelurahan Tiga Puluh Dua Ilir

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme