Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Kutai Kartanegara

Berkat Informasi Warga Tersangka Penikmat Narkoba di Tangkap

By redaksi
12/06/2019 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Polsek Loa Janan telah mengamankan tersangka dengan inisial SN (32), pada Hari Selasa tanggal 3 Desember 2019, pukul 23.15 Wita, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho,S.Ik.,M.Si, didampingi Kapolsek Loa Janan Iptu Nursan,SH, membenarkan bahwa Pada saat anggota Polsek Loa Janan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Soekarno Hatta Km 19 Rt.4 Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian Kapolsek membentuk tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan untuk melakukan penyelidikan di TKP, pada saat itu Tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan melihat ada seseorang orang yang sedang berbicara dengan tersangka, setelah orang yang sedang bersama tersangka pergi dan kemudian petugas langsung bergegas menggeledah tersangka.

Petugas menemukan 2 (dua) buah poket sabu-sabu di genggaman tangan kanan pelaku terbungkus dompet sleting warna kuning dengan disaksikan ketua Rt.4 Desa Batuah, tim Unit Reskrim Polsek Loa Janan melakukan penggeledahan  rumah petugas menemukan 1 (satu) kresek plastik klip kecil, sendok takar sabu yang terbuat dati sedotan plastik yang di runcingi, dan kami menemukan uang sebesar Rp5.470.000 (lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) menurut pengakuan tersangka adalah hasil penjualan sabu-sabu beserta alat hisap sabu sabu.

Kemudian tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (IS)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polsek Kalideres Tanamkan Kecintaan Anak-anak kepada Polisi

Next

Bungkus Permen Happydent Digunakan untuk Menyimpan Sabu

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme