Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Kalimantan TimurKriminal

Polsek Sebulu Mengamankan Tersangka Narkoba

By redaksi
12/04/2019 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Polsek Sebulu, Kalimantan Timur, telah mengamankan seorang pelaku an. Sdr. H. Samsul Bin Bacok (Alm), pada hari Senin  (2/12/2019) sekira  jam 15.00 Wita, di Samping rumahnya di RT.18 kampung ledok Sp 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho,S.Ik.,M.Si, melalui Kapolsek Sebulu Iptu Ishaq,SH, membenarkan bahwa awal mula kejadian pada saat anggota Polsek Sebulu mendapat laporan dari warga bahwa di sebuah rumah di RT.08, Kampung Ledok, sering terjadi transaksi narkoba, anggota melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan  disamping rumah dan ditanya bernama H.Samsul.

Kemudian dilakukan penggeledah badan  di temukan di dalam kantong celana pendek yang di pakainya di sebelah kiri bagian samping depan di dapat 3 (tiga) poket kecil yang diduga sabu dan di dalam kantong celana samping kanan di temukan uang sejumlah Rp.1.860.000,-  diakui tersangka uang hasil penjualan sabu.

Kemudian atas kejadian tersebut, anggota Polsek Sebulu mengamankan Pelaku  bersama barang bukti, berupa: 3 (tiga)  poket shabu dalam bungkus plastik bening, bungkusan kecil poket pertama berat kotornya 0,49 gram dan paket ke 2 berat kotor 0,38 paket ke 3. Berat kotor 0,35. Uang tunal hasil penjualan Rp. 1.860.000 (Satu juta Delapan ratus enam puluh Ribu Rupiah).

Selanjutnya, Tersanhgka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Joo Pasal 127UURI No. 35 thn 2009 tentang Narkortika. (IS)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Promosi Doktor Saefudin Dihadiri Rhoma Irama

Next

Pelaku Menyimpan Narkoba Diamankan Pihak Kepolisian Kota Bangun

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme