Beranda Kalimantan Timur Polsek Sebulu Mengamankan Tersangka Narkoba

Polsek Sebulu Mengamankan Tersangka Narkoba

504
0

Nusantara Satu-Polsek Sebulu, Kalimantan Timur, telah mengamankan seorang pelaku an. Sdr. H. Samsul Bin Bacok (Alm), pada hari Senin  (2/12/2019) sekira  jam 15.00 Wita, di Samping rumahnya di RT.18 kampung ledok Sp 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho,S.Ik.,M.Si, melalui Kapolsek Sebulu Iptu Ishaq,SH, membenarkan bahwa awal mula kejadian pada saat anggota Polsek Sebulu mendapat laporan dari warga bahwa di sebuah rumah di RT.08, Kampung Ledok, sering terjadi transaksi narkoba, anggota melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan  disamping rumah dan ditanya bernama H.Samsul.

Kemudian dilakukan penggeledah badan  di temukan di dalam kantong celana pendek yang di pakainya di sebelah kiri bagian samping depan di dapat 3 (tiga) poket kecil yang diduga sabu dan di dalam kantong celana samping kanan di temukan uang sejumlah Rp.1.860.000,-  diakui tersangka uang hasil penjualan sabu.

Kemudian atas kejadian tersebut, anggota Polsek Sebulu mengamankan Pelaku  bersama barang bukti, berupa: 3 (tiga)  poket shabu dalam bungkus plastik bening, bungkusan kecil poket pertama berat kotornya 0,49 gram dan paket ke 2 berat kotor 0,38 paket ke 3. Berat kotor 0,35. Uang tunal hasil penjualan Rp. 1.860.000 (Satu juta Delapan ratus enam puluh Ribu Rupiah).

Selanjutnya, Tersanhgka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Joo Pasal 127UURI No. 35 thn 2009 tentang Narkortika. (IS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini