Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

JakartaKriminal

Kepolisian Resor Metro Ungkap Praktek Salon Kecantikan Ilegal

By redaksi
11/16/2019 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap praktek salon kecantikan illegal yang melayani operasi pembuatan lipatan mata di Pantai Indah Kapuk, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada hari, Kamis (14/11/2019).

Salon bernama Nana Eyebrow Beauty Indonesia, digerebek pihak kepolisian setelah pemiliknya diketahui melakukan operasi pembuatan lipatan mata secara ilegal.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.SIK.,MSI, mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan illegal, dimana dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 30 dimana orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan.

“Tersangka inisial DN masuk ke Indonesia menggunakan visa keluarga sehingga seharusnya tidak diizinkan bekerja atau menjalankan usaha di Indonesia.”

Sementara, inisial DS masuk Indonesia menggunakan visa perdagangan. Keduanya telah beroperasi selama dua tahun di kawasan PIK.

Atas perbuatannya itu, keduanya dikenai Pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan. Terang Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.SIK.,MSI. (IS)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polsek Karawaci Menggelar Operasi Sikat Jaya

Next

Wagub Yakin Bowling World Cup 2019 Tidak Mengecewakan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme