Beranda PALI Penerima Bantuan BSPS PALI Sudah Mencapai 80%

Penerima Bantuan BSPS PALI Sudah Mencapai 80%

423
0

Nusantara Satu-Pemerintahan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalu Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM) telah menyalurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun 2019,Sebanyak 283 Kepala rumah tangga dengan menggunakan Anggaran APBN.Sedangkan untuk Anggaran APBD sebanyak 111 kepala rumah tangga.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perkim Irwan ST melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Ahmad Hidayat saat awak media menyambangi kantor yang terletak di jalan merdeka kelurahan Handayani kecamatan talang ubi.Kamis (10/10/19).

“Untuk tahun ini Pemkab PALI melalui Dinas PERKIM sudah menyalurkan BSPS kepada 392 kepala keluarga” ujar Ahmad Hidayat saat ditemui diruang kerjanya.

Di jelaskan Ahmad Hidayat, ST bahwa target pencapaian BSPS untuk anggaran APBN sudah mencapai 80 persen, sedangkan untuk anggaran APBD dalam tahap pencarian.

“Apabila penerima BSPS sudah memenuhi syarat dan kriteria maka nantinya akan dikirim melalui rekening masing-masing penerima bantuan”terang pria yang akrab disapa Dayat ini.

Lanjutnya,akan tetapi sebelum menerima bantuan tersebut mereka harus membuat kontrak dengan toko bangunan untuk melakukan pemesanan.

“Pengiriman material telah sampai kepada warga penerima BSPS dan pesanan sudah lengkap sesuai pesanan,maka bantuan akan dikirim ke rekening masing bersangkutan,”katanya.

Ditambahkan Ahmad Hidayat, bahwa setiap kepala keluarga penerima bantuan BSPS dari Anggaran APBD akan menerima bantuan sebesar Rp.15.000.000,-per kepala keluarga dengan rincian sudah termasuk upah tukang, sedangkan penerima bantuan BSPS melalui anggaran APBN menerima bantuan sebesar Rp. 17.500.000,- sudah termasuk upah tukang.

“Jadi upah tukang dalam pengerjaan tersebut sebesar Rp.2.500.000,-“ujarnya

Ketika Awak media menanyakan apa saja persyaratan penerimaan BSPS, Ahmad Hidayat menjawab,harus mempunyai kartu keluarga (KK), berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), kondisi rumah tidak layak huni dan mempunyai tanah sendiri yang bersertifikat atau surat lainnya.

“Kami berharap dengan adanya program BSPS ini dapat membantu dalam hal mengurangi rumah tidak layak huni di kabupaten PALI”tutupnya. (Nanang)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini