Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

Nusantara Satu

Berita Untuk Nusantara

  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • HOME
  • Nasional
    • Tanggerang
    • Jakarta
  • Sumsel
    • Banyuasin
    • Prabumulih
    • Ogan Komering Ilir
    • Ogan Komering Ulu Selatan
    • PALI
  • Kriminal
  • Palembang
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
Subscribe
Close

Search

Kriminal

Polresta Bandung Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen

By redaksi
10/10/2019 1 Min Read
0

Nusantara Satu-Polres Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen dan mengamankan sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka dalam pemalsuan dokumen tersebut.

Kapolresta Bandara Soeta, AKBP. Arie Ardian Rishadi, mengatakan pemalsuan dokumen tersebut berupa SIM, KTP dan SKCK sebagai sarat untuk melakukan pendaftaran menjadi driver Go-car.

“Yang sudah kita tangkap ada sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka.” Ujar Kapolresta Bandara Soeta AKBP Arie Ardian Rishadi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Taman Integritas Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (9/10/2019).

Kapolres menjelaskan, para pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing, dimana yang satu berinisial NF sebagai pembuat dokumen, yang kedua HA adalah penyalur atau sebagai calo yang mencari pelanggan.

“Dan yang lima orang adalah pengguna surat- surat palsu tersebut,”jelasnya.

Bahan dokumen tersebut menggunakan bahan yang asli yang didapatkan dari seorang pencopet yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat, namun tersangka tersebut hanya menggunakan cairan untuk merubah dokumen itu. Terangnya.

Pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 ayat 2 dan pasal 264 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara. Tegasnya Kapolresta Bandara Soeta AKBP Arie Ardian Rishadi. (IS)

Author

redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Kanit Binmas Menggelar Anev

Next

Polres Metro Silaturahmi dengan Warek

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — Nusantara Satu. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme